HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum membuka perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Padahal, penyidik telah tiga kali memeriksa Bupati Pesawaran Nanda Indira serta menyita 40 tas bermerek dengan nilai ditaksir hampir Rp800 juta.
Saat Konfirmasi kKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan Rabu(24/6/2026) terkait perkembangan perkara tersebut belum mendapat tanggapan. Minimnya informasi dari penyidik menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses pengusutan berjalan, mengingat sejumlah langkah hukum telah dilakukan.
Penyidikan dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran yang telah menjerat mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka. Publik kini menanti konsistensi Kejati Lampung dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan catatan, Nanda Indira Bastian pertama kali menjalani pemeriksaan pada 11 Desember 2025. Istri Dendi Ramadhona itu dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung dalam rangka klarifikasi terkait dugaan TPPU.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada 12 Januari 2026. Selama sekitar sembilan hingga sebelas jam, penyidik kembali meminta keterangan Nanda guna mengklarifikasi informasi yang diperoleh dari para tersangka maupun saksi yang telah lebih dahulu diperiksa.
Pada 23 Januari 2026, Nanda kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan ketiga. Dalam kesempatan itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi Proyek SPAM Pesawaran yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Selain meminta keterangan sejumlah pihak, Kejati Lampung sebelumnya juga menyita 40 tas bermerek (branded) dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai hampir Rp800 juta. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Hingga kini, Kejati Lampung belum menjelaskan hasil pendalaman terhadap aset yang telah disita maupun kesimpulan dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. Padahal, sejumlah langkah penyidikan telah ditempuh.
Perkara TPPU ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum Kejati Lampung dalam mengusut tuntas pengembangan kasus korupsi SPAM Pesawaran. Setelah pemeriksaan dilakukan dan aset bernilai ratusan juta rupiah disita, publik kini menunggu keberanian penyidik untuk membawa perkara ini hingga terang benderang sesuai fakta hukum yang ditemukan.
(Hen)