Bayar 25 Juta, Terdakwa Pencabulan Dibebaskan Pengadilan

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 13 Apr 2025 - 23:29 WIB
Bayar 25 Juta, Terdakwa Pencabulan Dibebaskan Pengadilan
Terdakwa Kasus Pelecehan Kembali Bebas, Keluarga Korban Kecewa Penangguhan penahanan Muslim oleh PN Kota Agung picu pertanyaan publik. - Ilustrasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Muslim seorang oknum Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Kecamatan Limau, Tanggamus, yang kini statusnya masih sebagai terdakwa kasus dugaan pelecehan kepada stafnya dibiarkan bebas berkeliaran oleh Majelis Hakim PN Kota Agung.

Ya, sebelumnya usai dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Muslim sempat ditahan. Namun, proses penangguhan penahanan yang diajukan oleh dirinya ke PN Kota Agung dikabulkan oleh hakim.

Informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa Muslim menyetorkan beberapa uang sebesar Rp 25 juta ke pihak PN Kota Agung. Hal ini agar memuluskan penangguhan penahanannya.

Dimana tepatnya pada tanggal 24 Maret 2025, Muslim pun akhirnya untuk sementara penahanannya dikabulkan oleh PN Kota Agung.

Ahmad Yani, salah satu kakak dari korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Muslim membenarkan apabila oknum Kakon Limau itu kini sudah aktif kembali di kantornya.

"Saya (sebagai kakak korban) tidak mengerti kenapa sampai (terdakwa) ini ditangguhkan (penahanan) nya. Padahal kita tahu bahwa dia ini statusnya masih sebagai terdakwa dugaan pelecehan," ujarnya, Minggu 13 April 2025.

Dirinya pun sangat menyayangkan apabila Muslim kini penahanannya ditangguhtekan oleh pihak PN Kota Agung.

"Kami sebagai (korban) merasa sangat kecewa. Padahal status terdakwa ini kasus nya pun bukan main-main," jelasnya.

Untuk itu dirinya pun meminta agar pihak PN Kota Agung bisa memberikan hukuman yang setimpal timpalnya ke terdakwa.

"Adik saya trauma atas apa yang dilakukan oleh terdakwa ini," ungkapnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.