HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang mengungkap adanya dugaan aliran dana ke Empat mantan pimpinan dan satu anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona mengatakan, fakta yang terungkap dalam persidangan tidak boleh berhenti sebatas menjadi konsumsi publik, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif dan profesional.
"Persidangan telah membuka sejumlah fakta baru terkait Dugaan Aliran Dana kepada pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara serius untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut," ujar Tri, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan perkara korupsi tidak boleh hanya berfokus pada pelaku utama yang telah duduk di kursi terdakwa. Penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari tindak pidana tersebut apabila didukung oleh alat bukti yang cukup.
Kasus Pt Leb sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai sekitar Rp271 miliar yang sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi perusahaan menjadi tersangka dan terdakwa.
PERMAHI Lampung menilai, pengungkapan secara menyeluruh penting dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung.
"Kami berpandangan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan. Jika dalam proses persidangan muncul fakta mengenai adanya dugaan penerimaan dana oleh pihak lain, maka aparat penegak hukum wajib menelusurinya tanpa pandang bulu," tegas Tri.
Lebih lanjut, Tri Rahmadona mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghasilkan vonis terhadap beberapa terdakwa, tetapi juga harus mampu mengungkap keseluruhan rantai peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.
"Jangan sampai publik melihat bahwa hukum hanya menyentuh sebagian pihak, sementara pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana justru luput dari pemeriksaan. Transparansi dan keberanian penegak hukum menjadi kunci dalam mengungkap perkara ini secara utuh," pungkasnya.
Ia mengungkapkan, akan terus mengawal perkembangan perkara Pt Leb sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dan kalangan akademisi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, pengusutannya juga harus dilakukan secara luar biasa, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu Saksi dalam kasus PT Lampung Energy Berjaya (LEB) mengungkap adanya aliran dana ke Empat mantan pimpinan dan satu anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.
Usut punya usut, Aliran dana ini dari jatah tantiem pengurus yang mengalir ke sejumlah aktor politik DPRD Provinsi Lampung demi memuluskan urusan regulasi dan sokongan politik.
Pertama, adanya aliran dana ke Politisi PAN dan PKB disebut menerima dana sebesar Rp500 juta untuk pelicin revisi Perda PT LJU, di mana uang tersebut diduga diserahkan menjelang subuh dalam satu koper dan satu ransel di pinggir jalan dekat pekarangan rumah Heri.
Kedua, politisi Demokrat diklaim menerima total Rp160 juta yang bersumber dari jatah tantiem untuk dukungan Pilgub 2024, termasuk tambahan Rp60 juta di dalamnya dengan dalih bantuan sosial bagi pasien kanker.
Ketiga, Masih politisi Demokrat yang disebut menerima Rp100 juta yang tercatat dalam dokumen tulisan tangan sebagai bagian dari alokasi dana tantiem untuk investasi dukungan politik.
Keempat, Politisi Golkar disinyalir menerima Rp50 juta yang diserahkan langsung oleh Hermawan Eriadi atas perintah gubernur, bahkan penerima sempat mempertanyakan jatah untuk pimpinan DPRD lainnya.
Terakhir, Politisi Gerindra direncanakan menerima Rp50 juta dalam instruksi awal gubernur, namun belakangan muncul kesaksian bahwa dana ini akhirnya batal diberikan.
(Edi)