Kasus Welli Bakal Seret Tersangka Lain

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 20 Sep 2026 - 21:19 WIB
Kasus Welli Bakal Seret Tersangka Lain
Praktisi hukum Lampung, Muhamad Yunandar - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID –  Pasca penetapan Tersangka kasus korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Welly Adiwantra. Praktisi hukum Lampung Muhamad Yunandar mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pasalnya, Ada salah satu nama legislator yang mencuat dalam kasus ini adalah AM. Ia telah diminta keterangannya berulang kali dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami mekanisme pengawasan anggaran dan proses rekrutmen tenaga honorer.

Kemudian, Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) & Internal BKPSDM Metro, Mengingat rekrutmen mencakup ratusan orang fiktif (382–387 orang), penyidik pernah mendalami peran staf, kepala bidang, hingga pejabat pembuat komitmen di BKPSDM Kota Metro yang membantu verifikasi administrasi dan dokumen palsu.

Yunandar mengatakan, bahwa pihaknya meminta Polda Lampung mengusut tuntas kasus honorer metro tidak hanya pada satu tersangka, mengingat kasus ini diduga melibatkan orang lain.

“Kami mendorong agar Polda Lampung tidak berhenti di tersangka 1 saja, tetapi mengungkap semua kemungkinan ada tersangka lain terkait kasus Sekda Lamteng Welly yang baru ditetapkan tersangka,” ujar Yunandar. Minggu (20/09).

Menurut Yunandar, kasus dengan kerugian negara yang signifikan serta melibatkan puluhan hingga ratusan tenaga honorer fiktif tidak mungkin dilakukan secara tunggal. Ia menilai pola rekrutmen fiktif dalam jumlah besar biasanya melibatkan sejumlah pihak, baik di lingkungan instansi terkait maupun di luar.

Karena itu, penyidik perlu mendalami alur rekrutmen, pencairan anggaran, hingga penerimaan honorer untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

“Kami mengingatkan penyidik agar bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai proses hukum ini terkesan hanya menyasar satu orang sementara pihak lain yang juga memiliki peran dibiarkan,” tegasnya.

Bahkan, kata Yunandar,  pentingnya akuntabilitas penyidikan dalam perkara ini. Menurutnya, penegakan hukum yang tidak tuntas berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum.

“Polda Lampung harus memastikan seluruh rangkaian perbuatan pidana diungkap secara terang, termasuk pihak-pihak yang diduga turut menikmati atau membantu kelancaran rekrutmen fiktif tersebut,” tandasnya.

Diketahui, Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2026. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup . Namun, Welly sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya hadir dan ditahan pada Jumat (18/9/2026) .

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menyebutkan kerugian negara akibat kebijakan pengangkatan ratusan tenaga honorer tersebut mencapai angka miliaran rupiah . Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan setelah sebelumnya menerima status P-19 .

Yunandar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Ia mendorong agar Polda Lampung membuka ruang informasi kepada publik mengenai progress penyidikan, terutama terkait kemungkinan tersangka baru. “Kami ingin memastikan posisi hukum perkara ini menjadi jelas dan terang. Jangan ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi,” pungkasnya.

(Gung/Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.