Kejati Periksa Orang Tua Mantan Bupati Way Kanan Terkait Dugaan Mafia Tanah

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 13 Jan 2026 - 11:37 WIB
Kejati Periksa Orang Tua Mantan Bupati Way Kanan Terkait Dugaan Mafia Tanah
Kejati Lampung kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan mafia tanah di Way Kanan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap orang tua mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati, H. Raden Kalbadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan mafia tanah di wilayah Waykanan, pada Senin (12/01/26).

Terpantau oleh awak media hariankandidat.co.id pada pukul 16.11 WIB. H. Raden Kalbadi di dampingi oleh Pengacaranya sedang berjalan keluar dari ruang Pidsus Kejati Lampung dan kembali lagi ke ruangan Pidsus sekitar pukul 16.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan kembali.

Pemeriksaan terhadap Kalbadi selesai sekitar pukul 21.10 WIB. Ia keluar dengan di damping beberapa pengacara dan keluarganya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, bahwa pemeriksaan Kalbadi terkait persoalan perkebunan yang berada di Waykanan.

"Tentang kegiatan perkebunan, yang berada di wilayah Waykanan," Singkat Aremen, Senin (12/01)

Diketahui sebelumnya, Penanganan perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan kembali menyeret nama besar. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan cenderung Bermain aman dalam pengusutan kasus tersebut.

Kejati Lampung tercatat telah dua kali memeriksa mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (6/1/2025) dan kedua pada Selasa (29/9/2025).

Keduanya terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan. Namun, hingga kini arah penanganan kasus tersebut masih kabur.

Tak ada penetapan tersangka, dan tidak ada perkembangan berarti yang diumumkan ke publik. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa Kejati Lampung setengah hati menuntaskan perkara yang berpotensi menyeret aktor kuat di daerah.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum penegakan hukum, bukan justru berjalan di tempat tanpa kejelasan.

Upaya konfirmasi dari wartawan kepada pihak Kejati Lampung juga tak membuahkan hasil. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, tidak berada di tempat,pesan maupun panggilan telepon tak juga di respon.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, hanya memberikan keterangan singkat.

“Jika sudah ada informasi resmi dari bidang teknis, pasti akan disampaikan kepada publik,” ujarnya normatif dalam pesan singkat.Rabu(12/11/2025).

Sikap tertutup dan lambannya langkah Kejati Lampung menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mulai meragukan keseriusan lembaga itu dalam menegakkan hukum terhadap praktik penguasaan lahan negara yang merugikan keuangan negara dan merusak ekosistem hutan.

Pengamat hukum Sekaligus Dosen FISIP, Dedi Hermawan  menilai, fenomena mafia tanah di Way Kanan mencerminkan lemahnya kehadiran negara.

“Fenomena Mafia Tanah ini menunjukkan negara tidak hadir. Bahkan, dalam banyak kasus, negara justru berpihak kepada para mafia yang menjadi penghubung dengan kaum kapitalis,” Ungkap Dedi

Ia menegaskan, pemberantasan Mafia Tanah tidak boleh hanya menjadi slogan tanpa aksi nyata.

“Skema pemberantasan Mafia Tanah harus dilakukan tuntas, bukan temporer. Ini saatnya membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk keadilan masyarakat. Semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas,” tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.