HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti masih adanya puluhan tempat penitipan anak (day care) di Kota Bandar Lampung yang belum mengantongi izin operasional, namun telah memberikan layanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mengatakan persoalan legalitas day care bukan sekadar urusan administrasi perizinan, melainkan berkaitan langsung dengan standar keamanan, kesehatan, kualitas pengasuhan, dan perlindungan anak.
"Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama. Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan dan membutuhkan perlindungan maksimal. Karena itu, setiap lembaga penitipan anak wajib memenuhi standar keamanan, kesehatan, pengasuhan, dan legalitas yang telah ditetapkan pemerintah," kata Asroni, (1/7).
Menurutnya, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak seiring bertambahnya jumlah orang tua yang bekerja menjadikan keberadaan Day Care sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh lembaga yang beroperasi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Komisi IV meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang telah memiliki izin maupun yang masih dalam proses melengkapi persyaratan.
Meski demikian, Dprd menilai langkah pembinaan harus lebih diutamakan dibandingkan tindakan represif. Sebab, masih banyak penyelenggara day care yang membutuhkan pendampingan dalam memenuhi aspek perizinan, standar operasional, sarana dan prasarana, serta peningkatan kompetensi tenaga pengasuh.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV akan menjadwalkan rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Dprd akan meminta data lengkap mengenai jumlah day care yang beroperasi, status legalitas, jumlah anak yang dilayani, jumlah tenaga pengasuh, hingga pola pembinaan dan pengawasan yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.
Asroni menegaskan Dprd tidak menginginkan adanya layanan penitipan anak yang berjalan tanpa standar yang jelas. Menurutnya, keamanan bangunan, kesehatan lingkungan, kompetensi tenaga pengasuh, perlindungan anak dari kekerasan, hingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat merupakan aspek yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara day care.
"Anak bukan hanya dititipkan, tetapi harus diasuh, dilindungi, dan dipastikan tumbuh kembangnya berlangsung dengan baik. Karena itu, standar pelayanan Day Care tidak boleh diabaikan," tegasnya.
Komisi IV juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih tempat penitipan anak dengan memastikan legalitas lembaga, kualitas tenaga pengasuh, keamanan lingkungan, serta kelengkapan fasilitas yang tersedia.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi IV berkomitmen mengawal penataan dan peningkatan kualitas layanan day care di Kota Bandar Lampung agar seluruh anak memperoleh perlindungan dan layanan pengasuhan yang aman serta sesuai standar.
"Kami ingin memastikan seluruh anak di Kota Bandar Lampung mendapatkan perlindungan terbaik. Pemerintah daerah harus hadir untuk menjamin setiap layanan pengasuhan anak berjalan sesuai standar, aman, dan memberikan rasa tenang bagi para orang tua. Ini bukan hanya soal izin, tetapi soal masa depan generasi penerus bangsa," tutup Asroni.
(Okt)