HARIANKANDIDAT.CO.ID –.Dua outlet kuliner populer di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, yakni Bakso Lapangan Tembak dan Moeresto didapati menolak pembayaran menggunakan uang tunai Rupiah dan mewajibkan transaksi melalui QRIS.
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah pelanggan mengeluhkan kesulitan saat melakukan pembayaran. Menurut pengakuan pengunjung, pihak kasir hanya melayani transaksi non-tunai meskipun pelanggan membawa uang Rupiah dalam bentuk fisik.
"Digitalisasi memang memudahkan, tapi kalau sampai menolak uang tunai itu jelas pelanggaran hukum. Tidak semua orang selalu siap dengan saldo digital atau perangkat pendukung," ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara tegas menyatakan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat dikonfirmasi hariankandidat.co.id, pihak manajemen Bakso Lapangan Tembak menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran non tunai tersebut merupakan kebijakan internal outlet dan bukan aturan dari pengelola Mall Boemi Kedaton.
"Kalau untuk pembayaran menggunakan QRIS dan non tunai merupakan kebijakan dari outlet, bukan kebijakan dari Mall Boemi Kedatonnya" ujar salah satu petugas.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Meski penggunaan QRIS dan transaksi digital sangat didorong oleh Bank Indonesia demi efisiensi dan inklusi keuangan, praktik di lapangan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai.
Sebagai penguat, Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, sementara Pasal 23 menegaskan larangan menolak Uang Rupiah selama uang tersebut sah dan asli.
(Okt)