HARIANKANDIDAT.CO.ID – Tanggapan resmi manajemen Bank Lampung atas surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Lampung hingga kini masih belum diperoleh.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini ke Kantor Bank Lampung pada kamis (2/7/2026) juga belum membuahkan hasil. Awak media yang bermaksud meminta penjelasan dari pihak humas belum dapat bertemu dengan pihak yang biasa membantu pelayanan informasi kepada media.
Petugas keamanan yang berjaga di Kantor Bank Lampung menyampaikan bahwa Andre dari bagian server sedang berada di luar kota dan belum dapat ditemui.
"Mohon maaf bang, tadi Pak Andre bagian server berpesan kalau hari ini beliau belum bisa ditemui karena masih di luar kota. Besok saja datang lagi," ujar petugas keamanan kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Lampung terkait surat klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan TRINUSA.
Sebelumnya, DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung secara resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban publik kepada Direksi Bank Lampung setelah mencermati Laporan Keuangan Publikasi Bank Lampung per 31 Maret 2026.
Surat bernomor 025/SK-DPD/TNI-LPG/VI/2026 tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial organisasi dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam surat tersebut, TRINUSA menyoroti 11 poin yang dinilai memerlukan penjelasan resmi dari Direksi Bank Lampung. Di antaranya terkait selisih pencatatan kas, inkonsistensi penyajian informasi laporan keuangan, arus kas operasional yang tercatat negatif, pembayaran dividen di tengah tekanan arus kas, peningkatan komitmen fasilitas kredit, kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL), perubahan susunan Dewan Komisaris, pengungkapan kasus-kasus internal dalam catatan laporan keuangan, dugaan kekurangan pembayaran pajak berdasarkan surat otoritas pajak, hingga tren kenaikan pendapatan bunga yang masih akan diterima.
Sekretaris Jenderal DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, sebelumnya menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.
Menurut Faqih, langkah tersebut dilakukan agar informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
“Sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung, Bank Lampung mengelola dana yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang memerlukan penjelasan patut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujarnya.
TRINUSA juga meminta Direksi Bank Lampung memberikan penjelasan tertulis secara rinci terhadap seluruh poin yang disampaikan, melampirkan dokumen pendukung yang relevan, menjelaskan langkah-langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola yang telah maupun akan dilakukan, serta menyampaikan tanggapan resmi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bank Lampung dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Vrg)