DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda RP3KP 2026

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 16 Sep 2026 - 20:08 WIB
DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda RP3KP 2026
Pemkot Bandar Lampung bersama DPRD tengah mematangkan Raperda RP3KP 2026 sebagai dokumen perencanaan sektor perumahan dan kawasan permukiman. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa pembentukan Raperda RP3KP merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Eva, regulasi tersebut diperlukan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menata, mengendalikan, serta memanfaatkan sektor perumahan dan permukiman agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Melalui Raperda ini, diharapkan dalam 20 tahun ke depan terjadi perubahan yang progresif pada sektor perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung," kata Eva dalam rapat paripurna. (16/9/2026).

Ia mengatakan, pemerintah daerah menargetkan kawasan kumuh di Bandar Lampung terus berkurang, sementara pembangunan rumah dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah.

Eva juga menyinggung program bantuan pembangunan rumah tidak layak huni yang diterima Pemkot Bandar Lampung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023.

Bantuan tersebut, kata dia, diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Dokumen perencanaan RP3KP ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan permukiman yang layak dan sehat bagi masyarakat, khususnya MBR," ujarnya.

Sementara itu, dalam laporan Pansus DPRD Bandar Lampung yang disampaikan Yuhadi, disebutkan pembahasan Raperda telah dilakukan secara komprehensif dan intensif bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung serta stakeholder terkait.

Pansus juga melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi, konsideran, dan redaksional Raperda.

Salah satu perubahan yang dilakukan yakni judul Raperda. Semula Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Tahun 2025 kemudian diubah menjadi Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Tahun 2026.

Selain itu, Pansus menambahkan sejumlah dasar hukum dalam konsideran mengingat, termasuk regulasi kementerian serta dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Bandar Lampung.

"Setelah dilakukan pembahasan terhadap perubahan jumlah bab dan pasal, dari yang sebelumnya 12 bab dan 21 pasal menjadi 8 bab dan 8 pasal," kata Yuhadi saat menyampaikan laporan Pansus.

Yuhadi menyampaikan, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung juga telah menyampaikan pendapat akhir pada 9 September 2026 dan menerima serta menyetujui hasil pembahasan Pansus.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus menyimpulkan Raperda RP3KP 2026 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansus selanjutnya meminta agar Raperda tersebut dapat disetujui Dprd untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.