HARIANKANDIDAT.CO.ID – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, menilai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Yusdianto, secara prinsip Plt Bupati memiliki kewenangan fungsional yang sama dengan bupati definitif dalam hal pemberhentian Sekda. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai jabatan Sekda, regulasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN), serta batasan kewenangan pejabat berstatus pelaksana tugas.
"Plt Bupati pada prinsipnya memiliki kewenangan fungsional yang sama dengan bupati definitif dalam hal pemberhentian Sekda. Namun kewenangan itu dibatasi oleh norma khusus mengenai Sekda, rezim kepegawaian ASN, dan ketentuan bahwa pejabat berstatus Plt tidak boleh mengambil keputusan kepegawaian strategis tanpa dasar hukum atau persetujuan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2009, Pejabat Pembina Kepegawaian pada dasarnya memiliki kewajiban mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap pejabat yang berstatus tersangka dalam tindak pidana tertentu, khususnya yang berkaitan dengan jabatan.
Yusdianto menegaskan, sebagai pejabat pimpinan tinggi, Sekda memiliki standar etika dan integritas yang lebih tinggi dibanding ASN pada umumnya. Karena itu, status tersangka korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip moralitas dan etika ASN.
"Setiap PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan dan menjaga integritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dugaan korupsi yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran berat terhadap larangan menyalahgunakan wewenang serta mencederai integritas ASN," katanya.
Ia menambahkan, jika dugaan korupsi dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan struktural sebagai Sekda, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, sekaligus mencederai nilai dasar ASN.
Lebih lanjut, Yusdianto menilai belum adanya keputusan pemberhentian sementara terhadap Sekda berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.
Menurutnya, terdapat dua implikasi utama apabila Sekda yang telah berstatus tersangka tetap dipertahankan dalam jabatannya. Pertama, berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan asas-asas kepegawaian ASN sehingga dapat memunculkan sengketa tata usaha negara maupun tanggung jawab administrasi bagi pejabat yang berwenang. Kedua, dari sisi organisasi pemerintahan, jabatan strategis Sekda semestinya segera diisi oleh pelaksana tugas guna menjamin keberlangsungan roda birokrasi.
"Ketika seorang PNS yang menduduki jabatan strategis telah berstatus tersangka dalam perkara kejahatan jabatan, pejabat pembina kepegawaian semestinya melakukan pemberhentian sementara dan menunjuk pelaksana tugas agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal," jelasnya.
Yusdianto juga mengingatkan, apabila Plt Bupati tetap membiarkan Sekda tersangka menjalankan fungsi strategis pemerintahan, maka kebijakan tersebut berpotensi dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalitas yang merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
"Apabila Sekda yang telah berstatus tersangka tetap dipertahankan dalam jabatan strategis, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan karena berpotensi bertentangan dengan AAUPB dan menjadi objek pengujian dalam hukum administrasi negara," pungkasnya.
(Okt)