Pansus DPRD Soroti Temuan BPK, Ada Aset Mangkrak hingga Tunjangan ASN

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 14 Jul 2026 - 13:11 WIB
Pansus DPRD Soroti Temuan BPK, Ada Aset Mangkrak hingga Tunjangan ASN
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung kembali membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam pembahasan tersebut, sedikitnya tujuh OPD memenuhi undangan Pansus. Di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah OPD lainnya.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan secara umum temuan BPK pada masing-masing OPD memiliki pola yang hampir sama. Saat ini, sejumlah temuan tersebut tengah dalam proses penyelesaian dan tindak lanjut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pansus adalah penghapusan aset daerah. Menurut Yuhadi, terdapat sejumlah aset yang sudah tidak digunakan dan berdasarkan rekomendasi BPK seharusnya dihapus dari daftar aset daerah. Namun, proses administrasi penghapusannya belum diselesaikan.

"Temuan pertama berkaitan dengan penghapusan aset. Ada aset yang sudah tidak terpakai dan berdasarkan hasil audit BPK harus dihapuskan, tetapi administrasi penghapusannya belum tercatat," ujar Yuhadi.

Selain persoalan aset, Pansus juga menyoroti temuan terkait pembayaran tunjangan beras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pemeriksaan BPK ditemukan adanya ASN pasangan suami istri yang sama-sama berstatus PNS dan menerima tunjangan beras.

"Misalnya suami dan istri sama-sama ASN, ternyata keduanya sama-sama menerima tunjangan beras. Berdasarkan ketentuan, itu tidak diperbolehkan sehingga menjadi temuan BPK," jelasnya.

Yuhadi mengatakan nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan relatif kecil, yakni berkisar Rp89 ribu hingga Rp90 ribu per orang. Meski demikian, ASN yang bersangkutan telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS).

"Alhamdulillah pengembaliannya sudah dilakukan. STS-nya juga sudah ada, sehingga temuan tersebut telah ditindaklanjuti," katanya.

Temuan lainnya, lanjut Yuhadi, berkaitan dengan rekening sejumlah Opd di Bank Wawai. BPK merekomendasikan agar rekening-rekening yang dibuka untuk keperluan tertentu segera ditutup dan sisa dana yang masih tersimpan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Meski terdapat sejumlah catatan administrasi, Yuhadi menyebut sebagian besar temuan yang dibahas tidak menimbulkan kerugian materi dalam jumlah besar. Namun, seluruh rekomendasi BPK tetap harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai aturan.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.