Temuan Baliho Apeksi Outlook Menghilang dari Pembahasan Pansus

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 15 Jul 2026 - 19:08 WIB
Temuan Baliho Apeksi Outlook Menghilang dari Pembahasan Pansus
Temuan BPK soal ketidaksesuaian ukuran baliho Apeksi Outlook sempat tercatat dalam laporan audit. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Hari terakhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandar Lampung justru memunculkan tanda tanya baru.

Di tengah pembahasan bersama 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 kecamatan, isu dugaan markup pengadaan baliho kegiatan Apeksi Outlook mendadak seolah "menghilang" dari pembahasan.

Padahal, dalam LHP BPK Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, auditor secara jelas mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi pengadaan baliho yang menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung.

Dokumen audit menyebut Diskominfo memesan 136 baliho berukuran 1,5 meter x 5 meter melalui CV BMG. Namun, hasil konfirmasi auditor kepada penyedia justru menunjukkan baliho yang diproduksi hanya berukuran 1 meter x 3,8 meter.

Selisih ukuran itu bukan angka kecil. BPK menghitung terdapat kekurangan volume mencapai 503,2 meter persegi  dengan nilai Rp12.580.000.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan auditor terhadap pelaksanaan kegiatan Apeksi Outlook yang dibiayai menggunakan APBD Kota Bandar Lampung.

Menariknya, saat dikonfirmasi usai rapat Pansus, Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, justru menyatakan tidak ada temuan markup dalam pembahasan yang dilakukan DPRD.

"Kalau secara eksplisit tidak ada ya markup baliho di temuan BPK-nya." Ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan, mengingat dokumen audit BPK sebelumnya memang mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

Saat kembali ditanya mengenai catatan auditor tersebut, Yuhadi menjelaskan persoalan itu sudah diselesaikan sebelum laporan final diterbitkan.

"Kalau tadi di pembahasan tidak ada secara eksplisit temuan yang markup itu tidak ada, tapi ada kerugian negara secara akumulatif. Karena BPK ini kan begitu pemeriksaan kemudian mereka menyelesaikan, akhirnya di temuan BPK-nya tidak muncul." Tambahnya.

Menurutnya, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pengembalian kerugian ke kas daerah.

"Sudah dibayar bahasanya, istilahnya STS. Jadi tidak ada tadi temuan BPK-nya." Lanjutnya.

Pengembalian kerugian negara memang menjadi salah satu mekanisme penyelesaian administratif yang diatur dalam pemeriksaan keuangan negara. Namun pertanyaan publik tidak berhenti pada persoalan uang yang telah disetor kembali.

Yang menjadi sorotan adalah bagaimana pekerjaan dengan spesifikasi berbeda bisa lolos sejak proses pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran.

Jika baliho yang diproduksi lebih kecil dibandingkan ukuran yang dipesan, di mana fungsi pengawasan OPD saat pekerjaan diperiksa? Siapa yang memastikan barang diterima telah sesuai kontrak? Dan mengapa ketidaksesuaian tersebut baru terungkap setelah auditor BPK turun melakukan pemeriksaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban rinci dalam pembahasan Pansus.

Bagi masyarakat, penyetoran melalui Surat Tanda Setoran (STS) memang mengembalikan potensi kerugian daerah. Namun, pengembalian dana tidak otomatis menghapus fakta bahwa auditor pernah menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.

Justru, temuan semacam ini semestinya menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kualitas pengawasan internal pemerintah daerah.

Sebab apabila setiap temuan cukup selesai dengan pengembalian uang, tanpa pembenahan sistem maupun penelusuran penyebabnya, kekeliruan serupa berpotensi kembali terulang pada proyek-proyek berikutnya.

Kini, publik menunggu rekomendasi akhir Pansus DPRD Kota Bandar Lampung. Apakah rekomendasi tersebut hanya berhenti pada catatan administratif, atau benar-benar mampu membongkar akar persoalan yang menyebabkan temuan auditor BPK bisa terjadi sejak awal.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.