HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara mendesak DPRD Kota Bandar Lampung mengawal secara serius dugaan mark-up pengadaan gerobak listrik milik dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Bandar Lampung (Balam).
Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif harus dibuktikan melalui langkah konkret, bukan sekadar rapat dengar pendapat (RDP) atau pernyataan di hadapan publik.
Benny menilai dugaan mark-up pengadaan Gerobak Listrik harus menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
"Apabila benar-benar serius merespons dugaan mark-up pengadaan Gerobak Listrik ini, buktikan kepada publik bahwa fungsi pengawasan DPRD masih hidup. Angkat persoalan ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada RDP, konferensi pers, atau deretan kalimat normatif yang terdengar gagah di depan mikrofon tetapi kehilangan nyali ketika memasuki ruang pembuktian," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7).
Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis terhadap setiap proyek pemerintah. Publik tidak lagi hanya melihat manfaat sebuah program, tetapi juga mencermati transparansi proses pengadaan, mulai dari spesifikasi barang hingga kewajaran harga.
Ia menyebut persepsi negatif masyarakat terhadap proyek pemerintah muncul akibat banyaknya kasus dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi selama ini.
"Rakyat hari ini bukan lagi objek yang mudah disuguhi narasi. Mereka sudah sangat paham membaca pola, mulai dari dugaan penggelembungan harga, permainan spesifikasi, hingga berbagai modus lain yang berpotensi membebani keuangan negara," katanya.
Benny menegaskan, apabila seluruh proses pengadaan Gerobak Listrik telah sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah dan pihak terkait seharusnya membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghilangkan spekulasi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Jika memang seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, buka seluruh data, dokumen, spesifikasi, mekanisme, dan dasar penetapan harganya secara transparan agar tidak ada ruang bagi spekulasi.
Namun apabila ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka siapa pun yang bertanggung jawab wajib diproses tanpa pandang jabatan maupun kedekatan politik," tegasnya.
Benny juga mengingatkan bahwa masyarakat kini hidup di era keterbukaan informasi dan jejak digital. Karena itu, menurutnya, publik dapat dengan mudah membandingkan harga, memeriksa data, dan menilai apakah sebuah pengadaan dilakukan secara wajar atau tidak.
Ia berharap pengawasan terhadap dugaan mark-up tersebut tidak berakhir sebagai polemik sesaat.
"Jangan sampai pengawasan hanya menjadi drama berseri. Awalnya gaduh, kemudian rapat, lalu akhirnya selesai tanpa pelaku dan tanpa pertanggungjawaban. Kalau semua kembali sunyi, rakyat akan bertanya apakah yang dicari memang kebenaran atau sekadar momentum untuk tampil di pemberitaan," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Benny mengajak aparat penegak hukum, lembaga pengawas, DPRD, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk mengawal persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Ia menegaskan, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui transparansi, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban atas setiap penggunaan uang negara.
"Rakyat tidak membutuhkan pahlawan musiman yang lantang saat kamera menyala lalu menghilang ketika lampu sorot padam. Yang dibutuhkan rakyat adalah keberanian yang konsisten. Sebab yang paling ditunggu rakyat bukan tepuk tangan, melainkan bukti," pungkasnya.
(Okt)