HARIANKANDIDAT.CO.ID - Lembawa Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung melaporkan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabuapten Lampung Selatan tahun anggaran 2024 ke kejaksaan tinggi lampung,kamis 12 juni 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan skandal proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten PUPR Kabupaten Lampung Selatan. yang menduga adanya praktik mark-up harga, kolusi, dan pengabaian standar kualitas dalam sejumlah proyek Peningkatan Jalan, Normalisasi Sungai, Pembangunan Drainase, Peningkatan Jaringan Irigasi, Pemeliharaan Rutin Jembatan, Peningkatan SPAM dan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik pada tahun 2024.
Andre Saputra Ketua Gembok Lampung mengungkapkan bahwa setiap tahunnya kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan anggaran besar untuk berbagai proyek, namun, menurutnya, ada beberapa hal yang memicu kecurigaan terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
"Dari hasil pengecekan kami di sejumlah lokasi proyek, ditemukan beberapa kejanggalan seperti pengurangan volume pekerjaan dan penyalahgunaan spesifikasi” ujar andre.
Ia juga menerangkan pola yang terlihat dari harga kontrak selalu mendekati HPS, mengindikasikan kemungkinan terdapat rekayasa tender atau kolusi antara panitia lelang dan kontraktor. Proyek serupa diulang di beberapa kegiatan dengan nilai hampir sama, menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi anggaran dan Kualitas hasil kerja dipertanyakan, mengingat selisih harga yang kecil mungkin mengorbankan kualitas material.
“Indikator tersebut ditemukan pada proses tender proyek tahun anggaran 2024, ada beberapa paket di Dinas PUPR Kabuapten Lampung Selatan dimenangkan oleh tiga perusahaan dengan melaksanakan 7 hingga 9 Paket proyek sekaligus yang terindikasi melanggar ketentuan, “ timbal andre.
Feri Yunizar, Ketua Lembaga Rubik menegskan indikasi kuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabuapten Lampung Selatan melakukan monopoli pemenangan lelang. Dan hal itu telah melanggar Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Sisa Kemampuan Paket (SKP) 9 dalam Pekerjaan Konstruksi.
“Yaitu satu penyedia tidak boleh mengerjakan paket secara bersamaan melebihi dari kemampuan paket.
Kemampuan paket dibedakan untuk usaha Kecil atau Non Kecil. Untuk usaha kecil kemampuan paketnya dibatasi sampai dengan 5 paket. Sedangkan untuk usaha non kecil dibatasi 6 paket. Tapi di realisasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabuapten Lampung Selatan tahun 2024 itu, CV. GROUP MAKMUR ABADI mengerjakan 8 paket, CV. CAHAYA LENTERA mengerjakan 7 paket, CV. Lembayung Sutra mengerjakan 9 paket dalam kurun satu tahun dalam satu instansi,” katanya.
Proyek yang baru seumur jagung itu sudah terlihat banyaknya kerusakan, diduga kuat adanya pengurangan bahan matrial Lataston lapisan Aus (AC-WC), Perkerasan Beton Semen FS’45, Pasangan Batu dengan Mortar, Pemasangan 1 m2 plesteran 1SP:4PP tebal 15cm, Beton, fc’15 Mpa, Beton struktur, fc’20 Mpa, Baja Tulangan Polos-BjTP 280, dan diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada Perkerasan Beton Semen FS’45.
Bahkan ditemukan juga telah terjadi pengurangan ketebalan dengan cara mengurangi kepadatan, hal ini karena adanya dugaan penggunaan alat berat pemadat jalan tidak sesuai dengan yang telah tercantum pada RAB. Dikarnakan pekerjaan yang amburadul hingga jalan yang baru di bangun tersebut dalam hitungan bulan sudah berlobang Bahkan sudah banyak yang tak terlihat matrial bangunanya, karena pori pori aspal tebuka saat musim hujan tiba maka akan terisi air, dan rongga aspal akhirnya akan retak dan menimbulkan lobang pada jalan.
Berangkat dari hal ini, (Rubik dan Gembok) berharap laporan itu segera diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan Hukum yang berlaku. Pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengusut secara tuntas kasus yang merugikan keuangan Negara tersebut.
"Mengenai data pendukung kemungkinan akan kami serahkan pasca pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak ya