HARIANKANDIDAT.CO.ID - Alokasi Hibah Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dinilai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung harus mengedepankan Skala Prioritas.
Pasalnya, Ditengah kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, pemerintah daerah harus lebih mengedepankan skala prioritas dan menjaga keseimbangan dalam penggunaan anggaran.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Iswan H. Caya mengatakan, meski pemberian Hibah dapat dipahami sebagai upaya menjaga sinergi dengan instansi vertikal, kebijakan tersebut tidak boleh mengesampingkan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
“Kalau melihatnya mungkin gubernur ingin menjaga harmonisasi. Tetapi dalam kondisi fiskal saat ini, anggaran seharusnya lebih diutamakan untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung,” Kata Iswan kepada media.
Ia menegaskan, masih banyak kebutuhan yang memerlukan perhatian pemerintah, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga program-program pelayanan masyarakat.
“Harus berimbang. Jangan sampai Hibah yang besar justru membuat program lain terhambat, bahkan menimbulkan penundaan pembayaran. Kami berharap itu tidak terjadi,” katanya.
Bahkan, kata Iswan, pihaknya akan mengawal kebijakan penganggaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita akan kawal anggaran ini, agar mengedankan kepentingan Rakyat,”tandasnya
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menjadi sorotan setelah mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar untuk 17 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejati Lampung serta Kejari di berbagai kabupaten/kota melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.
(Rst)