HARIANKANDIDAT.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo, jalani Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Eksepsi, terkait kasus korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022.
Sidang pembacaan Eksepsi tersebut di gelar dalam ruangan R.subekti / Ruang Melati pada Kamis (23/10/2025) pukul 13.46 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam Eksepsinya, Sukarmin sebagai Kuasa Hukum terdakwa Dawam Rahardjo, menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Hari ini adalah pembacaan eksepsi dari kami selaku badan hukum terdakwa. Intinya kami menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Sukarmin saat diwawancarai usai Sidang.
Menurut Sukarmin, Eksepsi tersebut mereka ajukan karena ada beberapa point yang menurut mereka tidak sesuai diantaranya.
Pertama, adanya perbedaan penafsiran antara menyuruh melakukan dan perintah yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Kedua, terkait perhitungan kerugian negara, meskipun akuntan diperbolehkan menghitung, penetapan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga resmi yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Kemudian, penerima uang kepada terdakwa itu tidak dijelaskan secara rinci. Kapan, dimana, pecahan uang dalam bentuk apa ? uang sebanyak itu apakah dalam bentuk ratusan atau ribuan. Ketidak cermatan ada di situ," jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
(EDI)