HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung nampaknya Cuek terhadap hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat temuan berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 26 paket pekerjaan yang dikelola Dinas PKPCK Provinsi Lampung. Temuan tersebut meliputi tujuh paket pekerjaan drainase, tiga paket pembangunan sumur bor, dan 16 paket pekerjaan jalan lingkungan.
Rinciannya, pada tujuh paket pekerjaan drainase ditemukan kekurangan volume senilai Rp57.862.796,09. Pada tiga paket pekerjaan sumur bor ditemukan kekurangan volume sebesar Rp26.575.667,50 serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp5.375.773,88. Sementara itu, pada 16 paket pekerjaan jalan lingkungan ditemukan kekurangan volume sebesar Rp309.310.632,41 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp24.929.100,02.
Secara keseluruhan, nilai temuan mencapai Rp424.053.969,89, terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp393.749.095,99 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp30.304.873,90.
Selain temuan tersebut, BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran kepada pihak terkait diproses dan disetorkan ke Kas Daerah dengan nilai masing-masing Rp902.313.921,43 dan Rp2.826.331.316,52. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK mencapai Rp3.728.645.237,95.
Hingga berita ini ditulis,Pejabat PKPCK Lampung Alen yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK belum memberikan jawaban maupun penjelasan. Sikap tidak memberikan respons tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan keuangan daerah yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
Sementara, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, mengatakan temuan BPK menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian intern pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, kelemahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan fisik pekerjaan, tetapi juga mencakup pengawasan lapangan, proses pengukuran hasil pekerjaan, hingga pemeriksaan sebelum pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan.
"Kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi kontrak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera dipulihkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam rekomendasi BPK," ujar Adi.
Ia menegaskan bahwa apabila Dinas PKPCK Provinsi Lampung menyatakan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, maka penyelesaian tersebut seharusnya dapat dibuktikan secara administratif melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
Menurut Adi, terdapat sejumlah dokumen yang semestinya tersedia apabila proses pengembalian benar-benar telah dilakukan. Di antaranya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) apabila pengembalian dilakukan secara bertahap, Surat Tanda Setoran (STS), Surat Tanda Terima Setoran (STTS), bukti transfer atau bukti penerimaan Kas Daerah, surat pelunasan, hingga hasil pemantauan tindak lanjut BPK yang menyatakan rekomendasi telah selesai dilaksanakan.
"Apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, tidak ada alasan untuk tidak menunjukkan bukti administrasi tersebut. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," katanya.
Menurut GPN, keberadaan dokumen tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa potensi kerugian keuangan daerah benar-benar telah dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanpa adanya bukti resmi tersebut, klaim mengenai telah selesainya tindak lanjut rekomendasi BPK masih memerlukan verifikasi objektif. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung mengenai status penyelesaian rekomendasi BPK maupun bukti penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana direkomendasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi dalam pemberitaan ini.
(Edi)