HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kuasa hukum terdakwa Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa dari pemeriksaan saksi-saksi pada saat persidangan, tidak ditemukan bukti adanya perintah maupun ancaman dari terdakwa kepada para saksi, Kamis (15/10/2026).
"Perintah maupun ancaman dari terdakwa itu tidak ada sama sekali. Enggak ada perintah mengancam, perintah kalau begini mau diturunkan, mau copot jabatan atau apa. Bahkan, ada beberapa saksi yang tidak pernah kenal, tidak pernah ketemu, tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa," ujar Henry Yosodiningrat saat diwawancarai usai persidangan, Rabu (14/102026).
Ia menambahkan, kalaupun ada saksi yang pernah menerima perintah, tidak satupun perintah tersebut di luar kewenangan Arinal atau melanggar kepatutan.
"Misalnya disuruh melakukan sesuatu di mana Arinal memang tidak punya kewenangan. Atau misalnya melakukan sesuatu yang merubah berita acara. Jadi, perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, bahkan bertentangan dengan kepatutan pun tidak ada," tegasnya.
Sementara itu, Ana Sofa Yuking mengatakan bahwa dari pemeriksaan saksi-saksi terungkap fakta-fakta hukum yang dinilai sangat menguntungkan bagi terdakwa.
"Pertama, terungkap dengan terang bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan LJU maupun LEB untuk melakukan tindakan melawan hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan. Kedua, semua mekanisme pengambilan keputusan diambil melalui mekanisme yang resmi dan sah, yaitu mekanisme rups. Dan di semua keputusan LEB tadi dijelaskan sendiri oleh LJU maupun LEB, terdakwa sama sekali tidak pernah memerintahkan bahkan mengancam," jelas Ana.
Ia menegaskan, seluruh fakta telah terungkap dengan baik. Saksi-saksi mengakui tidak ada ancaman, semua mekanisme dilakukan melalui jalur yang sah, dan tidak satupun peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Terkait aliran dana, Ana menegaskan bahwa dari total 14 saksi yang telah diperiksa, tidak satupun yang menyatakan terdakwa pernah menerima uang atau memerintahkan pengambilan uang dari PI 10 persen.
"Tidak ada. Jadi Arinal tidak pernah menerima satu sen pun dan juga tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memberikan kepada siapapun. Jadi clean and clear," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dana-dana di LJU, LEB, dan PDAM Way Guruh telah dijelaskan secara saksama oleh para saksi yang benar-benar menyaksikan dan mengurusnya.
"Teriskot semua di PDAM Way Guruh berapa, digunakan untuk apa, di LJU berapa, digunakan untuk apa, kemudian yang dikelola LEB berapa, digunakan untuk apa. Semuanya dikelola secara sah," tandasnya.
Ana berharap persidangan terus berjalan dengan baik dan selalu ada ruang untuk menghadirkan fakta-fakta yang sesungguhnya.
"Fakta-fakta itu sangat berbeda dengan apa yang diceritakan dalam rangkaian cerita surat dakwaan," pungkasnya.
(Edi)