HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akhirnya mengabulkan seluruh gugatan perdata yang diajukan Bank Eka terhadap seorang debitur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung dalam perkara wanprestasi atau cidera janji atas perjanjian kredit.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada hari ini. Informasi mengenai amar putusan diterima pihak Bank Eka pada siang hari.
Sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh rangkaian persidangan selesai, penggugat mengaku optimistis dapat memenangkan perkara karena didukung alat bukti yang dinilai kuat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan Bank Eka. Hakim menghukum tergugat untuk melunasi seluruh sisa kewajiban kredit yang meliputi pokok pinjaman beserta tunggakan bunga paling lambat tujuh hari kalender sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila tergugat tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela, seluruh harta benda milik tergugat menjadi jaminan atas utang tersebut.
Dengan putusan itu, penggugat berhak mengajukan permohonan sita terhadap aset milik tergugat sebagai bagian dari proses eksekusi, yang selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban kredit.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Bank Eka menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
"Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap tergugat dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa pengajuan sita dan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purwoto.
Pihak bank juga menyatakan bahwa penyelesaian melalui jalur pengadilan ditempuh sebagai upaya terakhir setelah berbagai langkah penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurut mereka, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi kreditur maupun debitur dalam penyelesaian sengketa perdata.
"Perkara ini menjadi salah satu contoh penyelesaian sengketa wanprestasi kredit melalui mekanisme peradilan. Melalui putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa setiap pihak yang terikat dalam suatu perjanjian memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi sebagaimana telah disepakati, dan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku"; pungakasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung menggugat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP atas dugaan wanprestasi terkait fasilitas kredit senilai Rp333 juta. Gugatan diajukan setelah angsuran pinjaman tersebut dilaporkan macet sejak pertengahan 2022.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk sejak 3 Juli 2026 itu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Di putusakan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, menjelaskan bahwa akad kredit antara bank dan ADP ditandatangani pada November 2020. Dalam perjanjian tersebut, ADP memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp333 juta dengan sumber pembayaran angsuran yang berasal dari gaji bulanannya sebagai ASN.
“Pembayaran angsuran pada awalnya berjalan lancar sejak November 2020 hingga Mei 2022. Namun sejak Juni 2022 mulai terjadi tunggakan yang hingga kini belum diselesaikan,” kata Purwoto, Kamis (30/7/2026).
Upaya Persuasif Belum Membuahkan Hasil
Sebelum menempuh jalur hukum, Bank Eka mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif. Langkah tersebut meliputi komunikasi langsung, penyampaian surat peringatan, hingga pengiriman somasi kepada debitur. Tembusan surat juga sempat disampaikan kepada instansi tempat ADP bekerja.
Menurut Purwoto, seluruh upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
“Gugatan ke pengadilan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Di tengah proses hukum, kami juga sempat menawarkan skema keringanan terhadap nilai kewajiban, tetapi belum tercapai kesepakatan,” ujarnya.
Bank Klaim Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Terkait pemberian kredit, Purwoto menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses analisis kredit pada 2020.
Ia menjelaskan, nilai fasilitas kredit mencapai Rp333 juta karena debitur mengajukan pinjaman dengan skema top up . Saat proses pengajuan, ADP menyatakan bahwa gajinya tidak sedang menjadi jaminan atau sumber pembayaran kewajiban pada lembaga keuangan lain.
Selain itu, hasil pemeriksaan mutasi rekening gaji yang dilakukan bank saat proses analisis kredit juga tidak menunjukkan adanya potongan untuk pembayaran kredit pada lembaga keuangan lain.
“Atas dasar informasi dan hasil verifikasi tersebut, permohonan kredit debitur disetujui sesuai prosedur yang berlaku,” kata Purwoto.
Karena itu, gugatan diajukan secara pribadi terhadap ADP tanpa melibatkan instansi tempatnya bekerja maupun pihak ketiga lainnya.
Kasus Pertama yang Melibatkan ASN
Purwoto menyebut perkara ini menjadi kasus pertama di Bank Eka Cabang Bandar Lampung yang melibatkan debitur berlatar belakang ASN hingga berujung pada proses persidangan.
Ia menambahkan, pihak bank juga tengah mempertimbangkan langkah hukum serupa terhadap debitur bermasalah lainnya apabila upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai hasil.
Purwoto mengimbau seluruh nasabah, termasuk kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk memenuhi kewajiban kredit sesuai perjanjian yang telah disepakati guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Setiap perjanjian kredit mengandung hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Kami berharap seluruh debitur tetap menjaga komitmen terhadap kewajiban yang telah disepakati,” pungkasnya.
(Rst)