HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam rekrutmen 383 tenaga honorer di Kota Metro Tahun Anggaran 2024 dan 2025 masih menyisakan pertanyaan terkait langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa. Salah satunya mengenai alasan Welly Adiwantra hingga kini belum dilakukan penahanan.
Saat dikonfirmasi media ini mengenai perkembangan terbaru perkara sekaligus alasan Welly Adiwantra belum ditahan, Minggu (9/8/2026), Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung hanya menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini tengah berproses di Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Saat ini sedang berproses berkas perkaranya di Jaksa Pidsus Kejati Lampung, demikian infonya,” ujar Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung.
Jawaban tersebut menjelaskan perkembangan berkas perkara, namun belum memberikan penjelasan mengenai alasan Welly Adiwantra belum dilakukan penahanan maupun status hukum yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Perkara ini sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan penyidikan. Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 52 saksi yang terdiri dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga kontrak.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) serta Ahli Pidana. Selain itu, dilakukan ekspose perkara dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
Dari hasil koordinasi tersebut, sebelumnya disebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp65 juta, dokumen pengangkatan tenaga kontrak, telepon genggam, buku rekening, serta bukti pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada masing-masing tenaga kontrak.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka, Polda Lampung hingga kini belum menyampaikan secara resmi siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka pada 3 Juni 2026, Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung sempat menyampaikan bahwa proses tersebut akan segera dilakukan.
“Insya Allah segera,” ujarnya ketika itu.
Kini, setelah berkas perkara disebut tengah berproses di Jaksa Pidsus Kejati Lampung, perhatian kembali tertuju pada tahapan selanjutnya. Terlebih, masih terdapat pertanyaan mengenai status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa, termasuk alasan Welly Adiwantra belum dilakukan penahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung baru memberikan keterangan bahwa berkas perkara sedang berproses di Jaksa Pidsus Kejati Lampung. Sementara pertanyaan mengenai alasan Welly Adiwantra belum ditahan belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
(Hen)