Terungkap, Proyek SPAM Pesawaran Pakai Perusahaan Pinjam

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 28 Okt 2025 - 00:41 WIB
Terungkap, Proyek SPAM Pesawaran Pakai Perusahaan Pinjam
Kejati Lampung tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp8,2 miliar yang bersumber dari DAK Tahun 2022.

Proyek tersebut semestinya dijalankan oleh Dinas Perkim, namun justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dan tidak sesuai dengan rencana yang disetujui Kementerian PUPR.

Kelima tersangka yakni ZF (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), DR (mantan kepala daerah di salah satu kabupaten di Lampung), serta tiga pihak swasta SA, S, dan AL yang meminjam bendera perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, setelah penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini berkaitan dengan proyek SPAM jaringan perpipaan yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Perubahan susunan organisasi dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR menyebabkan perencanaan proyek berubah dan tidak sesuai dengan dokumen awal yang disetujui pemerintah pusat. Akibatnya, pekerjaan tidak tercapai dan menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.

Pihak swasta meminjam bendera perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, sementara pejabat daerah diduga turut berperan dalam penyimpangan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek dinilai tidak sesuai dengan rencana awal dan menyalahi prosedur penggunaan dana DAK.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

(HEN/EDI)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.