Gunawan Handoko Soroti Perubahan KUA APBD 2026

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 10 Agt 2026 - 10:30 WIB
Gunawan Handoko Soroti Perubahan KUA APBD 2026
Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) wilayah Lampung, Gunawan Handoko - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) wilayah Lampung, Gunawan Handoko, mendukung sikap Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait arah kebijakan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2026.

Gunawan menilai Pemkot Bandar Lampung terlalu optimistis dalam meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang disebut mengalami kenaikan sekitar 27 persen. Namun, menurutnya, peningkatan target pendapatan tersebut tidak sejalan dengan keberpihakan anggaran terhadap pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Pendapatan ingin digenjot setinggi-tingginya, sementara belanja pembangunan justru diperkecil. Tidak jelas, mana yang prioritas dan mana yang tidak," ujar Gunawan.

Ia meminta DPRD dan Pemkot Bandar Lampung membuka kembali dokumen KUA-PPAS APBD 2026 yang telah disepakati pada 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data yang dipaparkan Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung, kata Gunawan, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp2,65 triliun. Sementara belanja operasi mencapai Rp2,468 triliun dan belanja modal hanya sekitar Rp294,27 miliar.

Dalam struktur tersebut terdapat defisit sekitar Rp154,72 miliar yang ditutup melalui SILPA sekitar Rp16 miliar dan pinjaman daerah sekitar Rp227,72 miliar.

"Pemkot berani berutang ratusan miliar, tapi untuk memperbaiki infrastruktur dasar yang sudah lama ditunggu masyarakat, justru porsinya sangat kecil," katanya.

Gunawan menilai DPRD tidak cukup hanya memberikan peringatan kepada Pemkot Bandar Lampung. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan dalam pembahasan dan persetujuan anggaran sehingga harus berani menggunakan fungsi anggaran dan pengawasan.

"Warning saja tidak cukup. Jangan sampai Perubahan KUA 2026 disahkan begitu saja. Tolak jika Pemkot tidak mau merevisi skala prioritas," tegasnya.

Ia meminta belanja modal lebih diarahkan untuk memperbaiki jalan lingkungan, drainase dan sekolah yang kondisinya masih membutuhkan perhatian.

Selain itu, DPRD diminta melakukan evaluasi terhadap pos belanja operasi, termasuk memangkas kegiatan seremonial dan hibah yang dinilai tidak mendesak.

"Dahulukan belanja modal untuk perbaikan jalan lingkungan yang hancur, drainase dan sekolah. Sesuai arahan Pemerintah Pusat, lakukan audit pos belanja operasi. Potong kegiatan seremonial dan hibah yang tidak perlu, alihkan dananya untuk rakyat," ujarnya.

Gunawan juga meminta Pemkot membuka kepada publik penggunaan pinjaman daerah sekitar Rp227,72 miliar.

"Buka ke publik rincian pinjaman Rp227,72 miliar itu untuk proyek apa saja. Jangan sampai alasan utang untuk rakyat, tapi rakyat tidak tahu bentuknya. Rakyat hanya minta keadilan anggaran," katanya.

Gunawan juga menyoroti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemerintah daerah kembali melakukan efisiensi anggaran menghadapi Apbd 2027.

Menurut Gunawan, pernyataan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membenahi pola belanja.

Ia menilai persoalan Apbd bukan hanya terletak pada kemampuan meningkatkan pendapatan, tetapi juga pada bagaimana anggaran tersebut dibelanjakan.

"Penyakit Apbd bukan hanya di pendapatan yang turun, tapi di cara belanjanya," katanya.

Gunawan mengkritik kecenderungan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan seremonial, festival, konser, bantuan dan berbagai kegiatan yang menurutnya belum tentu memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat.

"Ini bukan efisiensi, tapi salah prioritas," tegasnya.

Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya mengeluarkan imbauan efisiensi, tetapi juga membuat rambu-rambu dan sanksi yang lebih jelas bagi kepala daerah yang menggunakan anggaran tidak sesuai prioritas.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan pembatasan kegiatan seremonial berlebihan serta menetapkan standar belanja minimal untuk sektor pendidikan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan.

"Tanpa rambu-rambu, efisiensi hanya akan dijadikan alasan untuk mendorong program rakyat, sementara kegiatan pencitraan terus berjalan," ujarnya.

Selain struktur belanja, Gunawan secara khusus menyoroti pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang disebut mencapai sekitar Rp227 miliar.

Ia meminta DPRD memastikan pinjaman tersebut digunakan sesuai ketentuan dan tidak digunakan untuk membangun aset yang bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Jangan sampai digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Gunawan menilai perlu ada pengawasan ketat apabila dana pinjaman daerah digunakan untuk pembangunan gedung instansi vertikal seperti Kejaksaan, TNI, Polri maupun lembaga pemerintah pusat lainnya.

Menurutnya, aset instansi vertikal bukan merupakan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Masalahnya bukan tidak boleh, tapi tidak lazim. Gedung instansi vertikal seperti Kejaksaan, TNI, Polri dan lembaga lain bukan asetnya Pemkot. Itu aset Pemerintah Pusat," ujarnya.

Ia mempertanyakan apabila masyarakat harus membayar pajak dan ikut menanggung cicilan utang daerah untuk membiayai pembangunan aset yang bukan milik pemerintah kota.

"Logikanya, masa iya rakyat Bandar Lampung disuruh bayar pajak dan cicilan utang untuk membiayai pembangunan gedung yang bukan milik Pemkot dan tidak bisa dipakai Pemkot?" katanya.

Gunawan menyebut ketentuan mengenai pinjaman daerah melalui PT SMI antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2023 serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, pinjaman daerah semestinya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik dan aset yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti jalan, jembatan, drainase, air bersih, pasar, rumah sakit daerah dan sekolah negeri.

"DPRD harus bisa menjamin bahwa utang tersebut tidak dipakai untuk aset instansi vertikal," tegas Gunawan.

Ia berharap DPRD Bandar Lampung berani menggunakan fungsi anggaran dan pengawasan untuk memastikan APBD benar-benar diarahkan pada kepentingan masyarakat.

"Tanpa keberanian DPRD, efisiensi hanya akan menjadi slogan dan Apbd akan terus kering. Bukan karena tidak ada uang, tetapi karena uangnya bocor ke kegiatan yang tidak perlu," pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.