HARIANKANDIDAT.CO.ID - Fenomena pejabat yang berteduh di bawah tenda sementara pelajar dan masyarakat berdiri di bawah terik matahari dalam sebuah upacara resmi menuai sorotan dari akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga.
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara UBL, Rifandy Ritonga, mengatakan, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis "tenda," melainkan cerminan etika kekuasaan, kesetaraan, dan tanggung jawab negara terhadap warganya.
“Upacara bukan sekadar seremoni, melainkan ruang simbolik tempat negara memperlihatkan bagaimana kekuasaan memandang warga negaranya. Ketika Pejabat berteduh sementara pelajar dan masyarakat berdiri lama di bawah terik matahari, persoalannya tidak cukup dibaca dari soal 'tenda' semata, tetapi dari etika kekuasaan, kesetaraan, dan tanggung jawab negara," ujarnya, Senin (17/8/2026).
Menurut Rifandy, secara yuridis, persoalan ini tidak serta-merta dapat dikatakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
"Prinsip persamaan tidak berarti bahwa dalam setiap kegiatan semua orang harus memperoleh fasilitas yang identik. Dalam hukum dikenal gagasan bahwa kesetaraan bukan selalu berarti perlakuan yang sama, melainkan perlakuan yang memiliki alasan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Namun, secara filosofis konstitusional, situasi menjadi problematik ketika kenyamanan diberikan berdasarkan hierarki kekuasaan, sementara risiko justru dibebankan kepada mereka yang lebih rentan.
"Terlebih jika pesertanya adalah anak-anak. Konstitusi kita melalui Pasal 28B Ayat (2) memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Penyelenggara kegiatan seharusnya menggunakan perspektif keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata protokoler," tegasnya.
Rifandy mengungkapkan, adanya paradoks yang perlu direnungkan, negara meminta anak-anak berdiri di bawah matahari untuk menghormati simbol negara, tetapi pada saat yang sama negara jangan sampai lupa bahwa anak-anak itu sendiri adalah subjek yang harus dilindungi.
"Persoalan utamanya bukan 'mengapa Pejabat memakai tenda, tetapi mengapa standar keselamatan yang layak tidak dipikirkan pula bagi peserta," ujarnya.
Rifandy menegaskan, dalam negara demokratis, jabatan publik semestinya merupakan simbol tanggung jawab, bukan simbol privilese. Secara etis, semakin tinggi jabatan seseorang, seharusnya semakin besar pula kesediaannya merasakan keadaan masyarakat yang dipimpinnya.
"Kritik terhadap fenomena ini jangan berhenti pada narasi 'Pejabat versus rakyat'. Kritik yang lebih substantif adalah: apakah kekuasaan telah diselenggarakan dengan empati, kepatutan, dan tanggung jawab terhadap keselamatan manusia," ujarnya.
Terkait potensi pertanggungjawaban jika peserta mengalami heatstroke atau pingsan, Rifandy menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara perlu dibedakan antara tanggung jawab jabatan, tanggung jawab institusi, dan tanggung jawab pribadi Pejabat.
"Jika Upacara merupakan kegiatan resmi pemerintah daerah, tanggung jawab pertama-tama perlu dilihat pada penyelenggara kegiatan dan institusi pemerintahan yang mempunyai kewenangan serta kewajiban memastikan keamanan kegiatan," paparnya.
Ia menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh, mulai dari siapa yang menetapkan kegiatan, siapa ketua panitia, bagaimana standar operasional prosedur (SOP), ketersediaan tenaga medis, air minum, tempat berteduh, prosedur keadaan darurat, hingga pertimbangan kondisi cuaca.
"Di sinilah konsep duty of care menjadi relevan: orang atau institusi yang menyelenggarakan kegiatan publik tidak cukup hanya memastikan acara berjalan tertib, tetapi juga harus memperhitungkan risiko yang secara wajar dapat diperkirakan," jelasnya.
Apabila cuaca sangat panas, peserta harus berdiri lama, terdapat anak-anak, tetapi tidak tersedia mitigasi yang memadai, persoalannya dapat bergeser dari sekadar musibah menjadi pertanyaan mengenai kelalaian administrasi.
Mengenai kemungkinan kepala daerah digugat secara pribadi, Rifandy menegaskan hal itu tidak otomatis terjadi.
"Harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan antara tindakan atau kelalaiannya dengan kerugian yang terjadi. Apabila keputusan dan tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas jabatan, persoalannya lebih dahulu harus dilihat sebagai tanggung jawab pemerintahan atau administratif," tuturnya.
Pertanggungjawaban pribadi Pejabat baru menjadi lebih relevan apabila dapat dibuktikan adanya kesalahan pribadi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang memang dapat dilekatkan secara individual kepadanya.
"Secara hukum kita tidak boleh terlalu cepat menyimpulkan: 'ada peserta pingsan, berarti kepala daerah harus bertanggung jawab secara pribadi.' Harus ada pemeriksaan mengenai kewenangan, kewajiban, kesalahan atau kelalaian, hubungan kausal, dan kerugian," terangnya.
Rifandy menyoroti satu hal yang menurutnya lebih mendasar daripada soal gugatan.
"Hukum administrasi modern tidak seharusnya baru bekerja setelah warga jatuh pingsan. Pemerintahan yang baik justru bekerja sebelum risiko berubah menjadi korban. Prinsip kehati-hatian, pelayanan yang baik, perlindungan warga, dan kepentingan umum menghendaki agar risiko yang dapat diperkirakan dicegah sejak awal," ucapnya.
Ia mengingatkan, bahwa konstitusi pada akhirnya bukan hanya teks tentang siapa yang berkuasa.
"Konstitusi adalah janji bahwa ketika negara menjalankan kekuasaannya, martabat dan keselamatan manusia tetap menjadi pusatnya," pungkas Rifandy.
(Edi)