HARIANKANDIDAT.CO.ID - Founder GERMASI sekaligus Koordinator Cakra Surya Manggala, Ridwan Maulana mendesak Korps Adhyaksa mengusut secara menyeluruh dugaan Alih Fungsi Kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di kawasan konservasi.
Ridwan mengatakan, persoalan tersebut merupakan perkara serius yang tidak cukup hanya dilihat dari sisi kepemilikan sertifikat. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh proses penerbitan dokumen pertanahan, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran di dalamnya.
“Kami mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar persoalan ini secara terang-benderang. Dugaan Alih Fungsi Kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 SHM yang diduga berada di kawasan konservasi merupakan persoalan serius,” tegas Ridwan. Rabu (19/08)
Ia meminta penyidik memeriksa seluruh unsur yang berpotensi memenuhi tindak pidana dan tidak berhenti pada pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat.
“Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi bongkar siapa yang membuat proses itu bisa terjadi,” ujarnya.
GERMASI dan Cakra Surya Manggala juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki jabatan, pengaruh, koneksi, atau kepentingan tertentu.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tandasnya.
(Hen)