HARIANKANDIDAT.CO.ID – Praktisi Hukum Lampung Yuli Setyowati meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera melakukan investigasi dan penindakan atas dugaan penyimpangan proyek MCK individual Dinas Perkim Lampung Tengah senilai Rp7,335 miliar.
Yuli menilai laporan resmi DPP Pematank serta fakta keterlambatan pembayaran upah pekerja dalam proyek tersebut telah memenuhi kualifikasi prima facie evidence atau bukti awal yang cukup.
Karena itu, menurutnya, Kejati Lampung tidak boleh pasif dan harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
“Laporan resmi DPP Pematank serta fakta keterlambatan pembayaran upah pekerja dalam proyek MCK individual Dinas Perkim Lampung Tengah senilai Rp7,335 miliar telah memenuhi kualifikasi prima facie evidence atau bukti awal yang cukup,” ujar Yuli.
Secara konstruksi hukum pidana, Yuli menyebut terdapat dua indikasi delik yang dinilainya sangat terang.
Pertama, Conflict of Interest dan Delik Jabatan. Apabila benar proyek tersebut dikerjakan oleh oknum internal dinas, menurut Yuli, perbuatan itu memenuhi unsur self-dealing yang dilarang dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
“Pejabat publik dilarang keras secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pengadaan yang menjadi objek pengawasannya,” tegasnya.
Kedua, dugaan kerugian keuangan negara. Yuli menyoroti adanya margin mencolok antara budgeting anggaran sekitar Rp9,35 juta per titik dengan real cost fisik di lapangan yang disebut berada di kisaran Rp5–6 juta per titik.
Ditambah adanya indikasi spec-out atau perubahan spesifikasi teknis, kondisi tersebut menurut Yuli berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Yuli juga menyoroti fakta bahwa para tukang disebut belum menerima hak keuangannya.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan alokasi dana pada level eksekusi proyek APBD.
Untuk itu, Yuli meminta Kejati Lampung segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta oknum pejabat terkait untuk diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Ia juga mendorong aparat penegak hukum membuka seluruh dokumen kontrak, RAB, serta LPJ dan melakukan audit fisik lapangan bersama ahli konstruksi serta BPK/BPKP.
“Law enforcement harus berdiri tegak demi menyelamatkan keuangan negara dan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menelaah laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) terkait proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual senilai Rp7,335 miliar di Lampung Tengah.
Laporan tersebut kini telah masuk ke Kejati Lampung dan didisposisikan ke bidang Intelijen untuk dilakukan penelaahan awal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah masuk dan didisposisikan ke Bidang III Intel. Sedang ditelaah dulu, apakah sudah memenuhi syarat pelaporan,” kata Ricky Ramadhan.
Ia mengatakan, Kejati Lampung juga tengah menunjuk tim untuk melakukan penelaahan terhadap laporan yang disampaikan DPP Pematank tersebut.
“Dan sedang ditunjuk tim untuk menelaahnya,” ujarnya.
Penelaahan tersebut menjadi tahap awal untuk melihat substansi laporan, termasuk apakah materi yang disampaikan pelapor memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
(Vrg)