HARIANKANDIDAT.CO.ID - Alokasi anggaran tunjangan perumahan bagi 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada 2025 menjadi sorotan publik. Nilainya disebut mencapai hampir Rp12 miliar dalam satu tahun anggaran.
Jika dibagi rata, anggaran tersebut setara sekitar Rp238 juta per anggota per tahun, atau hampir Rp19,8 juta per anggota setiap bulan.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan serta mekanisme penetapan tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat.
Hal tersebut semakin mengemuka jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat Bandar Lampung yang masih menghadapi persoalan kemiskinan dan kebutuhan hunian layak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 80 ribu warga Bandar Lampung masih berada dalam kondisi kemiskinan pada 2025.
Sementara itu, pemerintah juga memiliki program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat. Anggaran perbaikan satu rumah disebut berada di kisaran Rp20 juta.
Jika angka tersebut hanya digunakan sebagai pembanding matematis, anggaran hampir Rp12 miliar untuk tunjangan perumahan Dprd setara dengan biaya perbaikan sekitar 600 rumah tidak layak huni.
Perbandingan tersebut tentu tidak berarti anggaran tunjangan perumahan Dprd dapat secara langsung dialihkan menjadi program RTLH. Namun, besarnya nilai anggaran tetap relevan dipertanyakan dari aspek transparansi, kewajaran, serta prioritas belanja daerah.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada dasar penetapan besaran tunjangan tersebut.
Apakah angka itu berdasarkan survei harga sewa rumah di wilayah Bandar Lampung, Apakah terdapat kajian atau appraisal independen, Dan apakah penetapannya telah mengacu sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta.
Namun, Bernas belum memberikan penjelasan mengenai besaran maupun dasar penetapan tunjangan perumahan tersebut.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung dan Sidik Effendi. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban terkait dasar penetapan maupun rincian tunjangan perumahan tersebut.
Padahal, anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja daerah yang bersumber dari APBD. Karena berasal dari uang publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut dihitung dan ditetapkan.
Besarnya anggaran tunjangan perumahan menjadi semakin sensitif ketika dihadapkan dengan kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak serta berbagai persoalan sosial yang masih dihadapi Kota Bandar Lampung.
Publik setidaknya berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang menetapkan besaran tunjangan, regulasi yang menjadi dasar, metode penghitungan, serta apakah terdapat kajian harga pasar atau appraisal yang menjadi acuan.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa penggunaan APBD untuk tunjangan anggota Dprd ditetapkan tanpa dasar yang jelas.
Hampir Rp12 miliar untuk tunjangan perumahan 50 anggota Dprd bukan hanya persoalan angka. Nilai tersebut menyangkut bagaimana pemerintah daerah bersama DPRD menentukan prioritas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.
Di tengah kebutuhan pembangunan dan masih adanya warga yang membutuhkan rumah layak huni, besarnya alokasi tersebut wajar menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta maupun Wakil Ketua I Sidik Effendi belum memberikan penjelasan terkait dasar dan mekanisme penetapan anggaran tunjangan perumahan tersebut.
(Okt)