Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Meningkat

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 27 Agt 2026 - 16:45 WIB
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Meningkat
Meda Fatmayanti, advokat sekaligus konselor di Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bandar Lampung masih terus meningkat. Hal tersebut disampaikan Meda Fatmayanti, advokat sekaligus konselor di Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung.

Meda mengatakan, peningkatan tersebut terlihat dari berbagai laporan kasus yang diterima dan saat ini masih dalam pendampingan Damar.

“Kalau melihat dari persentasenya sendiri, justru tidak ada perubahan yang signifikan. Yang ada adalah peningkatan sedikit. Naik turunnya tidak mencolok. Kalau dilihat dari jenisnya, memang semakin banyak ragamnya. Untuk tahun ini, yang melapor ke Damar itu sekitar 31 kasus yang sedang didampingi Damar,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Ia menjelaskan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi salah satu kasus dengan angka tertinggi. Selain itu, Kasus Kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga menunjukkan kecenderungan meningkat.

Menurut Meda, modus kekerasan berbasis online yang diterima Damar antara lain dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga ajakan video call yang kemudian berujung pada tindakan asusila.

“Jenis-jenisnya itu ada kekerasan dalam rumah tangga yang tinggi angkanya dan cenderung meningkat. Yang kedua adalah Kasus Kekerasan berbasis online, kekerasan di ranah digital,” katanya.

Ia menambahkan, kasus kekerasan berbasis online tersebut mayoritas menimpa Anak-anak dan remaja, meski terdapat pula korban yang sudah berusia dewasa.

“Korban mayoritas Anak-anak dan remaja, tetapi ada juga yang usia dewasa. Pelakunya biasanya mantan pacar, tetapi ada juga yang tidak dikenal dan baru dikenal melalui media sosial. Kemudian meminta video call melalui WhatsApp. Modusnya seperti itu,” jelasnya.

Meda mengatakan, korban dalam kasus tersebut berada pada rentang usia 18 hingga 25 tahun. Salah satu kendala yang dihadapi korban adalah minimnya alat bukti yang dapat mendukung proses hukum.

“Ini banyak menimpa usia 18 tahun sampai 25 tahun. Mereka rata-rata tidak memiliki alat bukti. Kalau KDRT, ya seperti biasa, kekerasan fisik dan psikis. Ada juga inses yang dilakukan oleh bapak kandung. Masih seperti itu. Tetapi persentasenya memang agak meningkat, terutama KDRT dan kekerasan berbasis gender online,” lanjutnya.

Meda menjelaskan, pada 2025, dari sekitar 40 kasus yang didampingi Damar, KDRT masih menjadi kasus dengan persentase tertinggi, yakni sekitar 50 persen. Sementara KBGO mencapai sekitar 30 persen dan sisanya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap Anak.

“Kalau tahun sebelumnya, tahun 2025, jenisnya masih sama. Tahun kemarin, gender online cukup tinggi. Dari sekitar 40 kasus yang kami dampingi tahun lalu, ada sekitar 50 persen KDRT, kemudian 30 persen KBGO atau kekerasan berbasis gender online. Sisanya, kekerasan seksual terhadap Anak juga masih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, hingga Agustus 2026, Damar Lampung telah menerima sekitar 32 laporan Kasus Kekerasan. Seluruh kasus tersebut masih dalam tahap penanganan.

“Ini kan belum sampai akhir tahun, kami sudah menerima pengaduan sekitar 32 kasus. Dari 32 kasus itu, kekerasan seksual terhadap Anak persentasenya sekitar 10 persen. Ada yang hanya meminta konseling, ada juga yang proses hukum,” ungkapnya.

Damar Lampung mendorong masyarakat agar tidak menutup mata terhadap Kasus Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurut Meda, dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting agar korban berani mencari pertolongan dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Sebenarnya pemerintah daerah sudah maksimal dan sudah berupaya membuat regulasi. Tetapi yang namanya kekerasan ini tidak cukup hanya dari pihak pemerintah atau lembaga-lembaga seperti Damar. Harus ada peran serta lingkungan masyarakat yang memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungannya,” ucapnya.

Selain itu, Damar Lampung meminta instansi terkait untuk lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga harus memastikan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“Edukasi itu yang harus digencarkan, baik oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga. Karena tidak cukup hanya lembaga yang peduli dan pemerintah mengeluarkan aturan, tetapi juga membutuhkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan itu. Apakah sudah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan? Jangan hanya sekadar mengeluarkan aturan, tetapi pengawasannya kurang,” tegasnya.

Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Perempuan Damar meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung segera menggencarkan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan sejak dini.

“Itu yang seharusnya digencarkan oleh Dinas PPPA, misalnya dengan mengedukasi dan memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bagaimana menjaga serta melindungi Anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pencegahan sejak dini tentu lebih baik,” pungkasnya.

(Jof)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.