Eva Dirikan Sekolah Ilegal

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 14 Jul 2025 - 22:55 WIB
Eva Dirikan Sekolah Ilegal
Legalitas belum jelas, izin belum lengkap, tapi sudah rekrut siswa? - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Program pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang di inisiasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kini tengah diselimuti krisis legitimasi dan kejelasan hukum.

Pasalnya, proyek sekolah yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota ini belum mengantongi izin operasional resmi.

Disinyalir, Meski perizinan belum jelas, program pendidikan di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini sudah lebih dulu digembar-gemborkan Pemkot, bahkan telah membuka sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 pada 9 – 10 Juli 2025 lalu. 

Bahkan, Situasi ini memunculkan potensi ketimpangan kewenangan dan pelanggaran prosedural, sebab urusan SMA merupakan wewenang Pemerintah Provinsi.

Wali Kota Eva Dwiana mengklaim bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda sudah mengantongi legalitas pendirian dari pemerintah pusat. Namun ia mengakui bahwa izin operasional penyelenggaraan sekolah menengah masih dalam proses pengurusan.

"Kalau kita nunggu ini kan takut anak-anak nggak sekolah nantinya. Nah jadi, aturannya berjalan, yang kita siapkan ini berjalan, anak-anak kita juga harus berjalan," ujar Eva saat dikonfirmasi usai audiensi dengan Gubernur Lampung di ruang kerjanya, Senin (14/07/2025).

Saat ditanya lebih lanjut terkait progres izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Eva secara terbuka mengaku bahwa Pemkot baru melakukan koordinasi secara lisan.

"Begini, kalau masalah lisan sudah. Memang kan kalau yang namanya surat-menyurat kan kita harus nunggu. Izin dari apalah, aturan-aturan ini banyak sekali proseduralnya. Minta doanya lah," ucapnya.

Meski belum mendapat izin resmi, Eva menegaskan bahwa Pemkot tetap berkolaborasi dengan Pemprov dan menyebut Gubernur Lampung telah memberikan restu terhadap program SMA Siger tersebut.

"Luar biasa respon dari Pemprov menanggapi, dan kami diberikan kebijakan yang luar biasa untuk menangani masalah di Kota Bandar Lampung," lanjut Eva.

Terkait skema pengelolaan, Wali Kota menjelaskan bahwa sekolah tersebut dibentuk dalam bentuk yayasan dan akan dikelola oleh pengurus yayasan. Namun untuk pembiayaannya, sepenuhnya ditanggung oleh APBD Pemerintah Kota.

"Kita nanti ada ketua yayasannya. Iya, dibiayai APBD Pemkot. Maka kita lagi nunggu Pak Gubernur, kalau Pak Gub mau membantu kita, Alhamdulillah," tegasnya.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana secara terang-terangan mengakui bahwa SMA Siger belum memenuhi syarat perizinan saat dirinya menemui Gubernur Lampung, Selasa (14/07/2025).

"Kalau dari pusatnya kita sudah ya, tetapi kalau ini kan ada dari menhannya, banyak aturan-aturan ini itu. Nah kalau kita nunggu, takut anak-anak nggak sekolah nantinya. Jadi aturannya ini berjalan dan anak-anak kita berjalan, karena kalau anak-anak sudah tidak bersekolah selama setahun, nantinya juga anak-anak itu nggak mau sekolah lagi," jelas Eva saat diwawancarai.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemkot belum menyerahkan surat permohonan izin ke Disdikbud Lampung.

"Kalau masalah lisan sudah. Memang kalau surat-menyurat kan harus menunggu izin dari ini itu lah, apalah, aturan-aturannya banyak sekali. Kalau saya denger, kami minta doanya saja lah. Tetapi setidaknya kami selalu kolaborasi dengan Provinsi Lampung," pungkas Eva.

Sementara itu, SMA Siger yang dibangun Pemkot Bandar Lampung ini dimaksudkan untuk menampung lulusan SMP yang tidak diterima di SMA negeri di Kota Bandar Lampung. Namun pelaksanaannya kini terjebak dalam kontroversi hukum dan tata kelola karena tidak melalui tahapan perizinan yang semestinya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.