Bahas Banjir, Komisi IV DPRD Lampung Gelar RDP Bersama PSDA

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 27 Mei 2025 - 16:05 WIB
Bahas Banjir, Komisi IV DPRD Lampung Gelar RDP Bersama PSDA
Komisi IV DPRD Lampung Gelar RDP bersama Dinas PSDA Fokus pembahasan: Penanggulangan banjir & skema anggaran irigasi 2025. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Lampung 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri mengatakan, hearing bersama PSDA merupakan penegasan dari legislatif tentang program kerja Dinas Pengairan. Hal ini penting dilakukan guna memastikan rencana kerja OPD ditahun 2025 dan program kerja lainnya. 

"Banyak hal yang dibahas oleh teman-teman Komisi dan disampaikan juga oleh Dinas PSDA tentang kewenangan," kata Mukhlis Kepada media ini. Selasa (27/05)

Dari hasil rapat, Politisi Gerindra Lampung itu mengungkapkan, jika Komisi IV menerima penjelasan detail, tentang kewenangan, Baik Provinsi, maupun kabupaten. 

"Salah satu poin pentingnya, adalah soal penanggulangan banjir. Yang dijelaskan tadi, mereka sudah membentuk satgas penanggulangan Banjir," urainya 

Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Yusnandi menerangkan, dari penjelasan yang disampaikan Dinas PSDA, bahwa ada empat skema tekait persoalan irigasi yang menjadi persoalan menahun di sejumlah daerah khususnya langganan banjir. Yaitu, Dinas PSDA Lampung akan mengejar alokasi anggaran yang bersumber dari Bantuan Inpres, Dana Alokasi Khusus, Hibah Luar Negeri dan bantuan Swasta.

"Ini sangat menarik, dan kami selaku mitra kerja dari PSDA sangat mendukung skema program itu. Dan akan kami kawal, agar terealisasi," ucapnya 

Selain itu, Politisi PKS Lampung tersebut melanjutkan. Dalam rapat tadi, Dinas PSDA juga menyampaikan bahwa ada luas irigasi yang ada di Provinsi Lampung kurang lebih 388.690 hektar. Dengan rincian, kisaran 60 persen menjadi kewenangan pusat. Kemudian 7 persen menjadi kewenangan Provinsi dengan luas kurang lebih 23 ribu, dan sisanya kewenangan Kabupaten. 

"Ini menjadi menarik dan harus kita bersama-sama bekerja. Untuk mendapatkan empat skema tadi. Agar, semua persoalan tentang pengairan dan banjir dapat teratasi," tegasnya. 

Oleh karena itu, kata Yusnandi, dalam waktu dekat Komisi IV Dprd Lampung akan memanggil kembali sejumlah pihak yang memiliki kewenangan. Diantaranya, Dinas PSDA, Balai dan unsur lainnya, guna membahas persoalan lebih lanjut tentang penanganan Banjir. 

"Dalam waktu, dan bila perlu secepatnya kita akan panggil kembali untuk rapat bersama teman-teman Komisi," tandasnya

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.