Hakim Naikkan Hukuman Dendi Ramadhona

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 31 Agt 2026 - 19:14 WIB
Hakim Naikkan Hukuman Dendi Ramadhona
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan banding tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cakra Alam, dengan anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani, secara daring pada Senin (31/8/2026). Vonis tersebut lebih berat lima tahun dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada tingkat pertama.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsidair 180 hari penjara. Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta benda terpidana tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka dapat diganti dengan pidana penjara sesuai dengan amar putusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran, Rabu (22/7/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua.

“Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar Hakim Enan.

Atas perbuatannya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan pidana denda Rp750 juta yang harus dibayar sejak putusan diterapkan,” jelasnya.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetor Dendi sebesar Rp3 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar,” kata Enan.

Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis tingkat pertama tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Menanggapi putusan tingkat pertama, baik tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.