HARIANKANDIDAT.CO.ID – Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui deklarasi anti-perdagangan orang dan penetapan imigrasi ilegal yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Jumat (16/05/2025).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan selamat datang kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang hadir dalam agenda tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat kemanusiaan.
“Perdagangan orang adalah kejahatan nasional, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak. Ini merusak perekonomian, menghilangkan potensi sumber daya manusia, dan mencoreng nama baik Indonesia,” ujar Helmy.
Sejak tahun 2022, Polda Lampung telah menangani 44 kasus TPPO dengan total 84 korban, yang terdiri dari 75 orang dewasa dan 9 anak-anak. Para korban umumnya dijebak melalui bujuk rayu dan janji palsu yang disebar lewat media sosial.
Kapolda juga menyebut kemajuan teknologi kini kerap dimanfaatkan pelaku untuk merekrut korban secara daring, menggunakan berbagai iming-iming pekerjaan yang menggiurkan.
“Ini menjadi alarm serius bagi kita semua. Perdagangan orang adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus kita lawan secara terbuka dengan jaringan yang luas,” tegasnya.
Polda Lampung, lanjut Helmy, telah membentuk gugus tugas TPPO di seluruh jajarannya dan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan, penindakan, hingga pemulihan korban.
“Polda Lampung siap mendukung penuh deklarasi ini demi perlindungan migran dan terciptanya kondisi yang beradab,” tutupnya.
(hen/edi)