Kejagung Garap Register 44, Kelompok Tani Diperiksa di Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 01 Sep 2026 - 14:52 WIB
Kejagung Garap Register 44, Kelompok Tani Diperiksa di Kejati
Kabar pemeriksaan kelompok tani di Kejati Lampung kembali membuka sorotan terhadap pengelolaan kawasan hutan Register 44. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kelompok Tani Register 44 Dikabarkan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan register di Way Kanan dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan adanya kelompok Tani di Kejati Lampung. Namun belum mengetahui asal kelompok Tani tersebut.

"Tadi ada kelompok tani, tapi apa dari Register 44 belum terinfo," singkat Ricky kepada media ini.Selasa (01/08).

Kabar yang beredar terkait dengan pemeriksaan kelompok Tani di Kejati Lampung itu, Kejagung dikabarkan mulai melakukan pulbaket dan mendalami kasus tersebut. Sehingga, pemeriksaan ini dilakukan di Kejati Lampung.

Usut punya usut, berkaitan dengan pemeriksaan kelompok Tani registrasi 44 di Lampung itu, adanya dugaan kelompok Tani fiktif yang diduga dibuat oleh salah satu orang di Way Kanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Kelompok Tani itu hanyalah seorang pekerja dibawah naungan oknum yang menguasai tanah Register di Way Kanan.

Sebelumnya, Tokoh muda Way Kanan Ardo Adam Saputra mengungkap adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemanfaatan kawasan hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan. 

Salah satu temuan yang ia soroti adalah keberadaan kelompok tani fiktif yang diduga menguasai ribuan hektare lahan.

Ardo menyampaikan hal itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran direksi PT Inhutani V dan pihak swasta. Ia menilai kasus yang diusut KPK bisa terkait dengan pengelolaan lahan di Register 44.

Menurut Ardo, dari total 32.375 hektare lahan di Register 44 yang dikelola PT Inhutani V, sekitar 5.000 hektare dikuasai oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan kelompok tani.

"Ada sekitar 5.000 hektare dikuasai oknum- oknum yang mengatasnamakan kelompok tani, diduga fiktif. Satu orang bahkan bisa menggarap ratusan hektare," kata Ardo. Jumat (15/8/2025).

la menuturkan, kelompok tani seharusnya memiliki struktur yang jelas, termasuk ketua dan anggota. Namun, dugaan fiktif ini dapat dibuktikan dengan memeriksa aliran dana dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) ke kelompok tani tersebut.

Ardo menjelaskan, kawasan register itu awalnya diduduki para perambah dari berbagai daerah sebelum PT PSMI membangun pabrik. Saat itu, perusahaan hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 18.000 hektare.

"Seiring berjalannya waktu, PSMI mendirikan pabrik. Namanya juga butuh lahan luas, makanya mereka melirik Register 44," ujarnya.

la menduga, kemudian terjadi kerja sama antara para perambah dan oknum tertentu, termasuk tokoh sekitar maupun dari luar kawasan, untuk membeli lahan yang dibiayai PT PSMI. Hasilnya dijual kembali ke perusahaan tersebut.

Praktik ini, kata Ardo, melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang perorangan atau badan usaha menguasai atau memperjualbelikan tanah negara di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

"Setelah dibiayai PSMI, oknum-oknum itu menguasai 5.000 hektare lebih atas nama kelompok tani, padahal kelompoknya tidak
ada," ungkapnya.

Ardo menyebut, ada sekitar 69 orang yang menguasai lahan seluas total 5.662 hektare. Salah satunya bahkan dikenal sebagai "Sultan" di Way Kanan. Ia juga menduga sebagian keuntungan mengalir ke oknum pemerintah dan pihak di PT Inhutani V.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.