HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat sejarah dengan menyidangkan 97 pelaku usaha sekaligus dalam satu perkara dugaan kartel layanan pinjaman online (fintech P2P lending). Sidang perdana digelar pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.
Ini merupakan pertama kalinya KPPU menggelar sidang dengan melibatkan seluruh sembilan anggotanya sebagai majelis komisi, menyusul besarnya jumlah terlapor. Perusahaan-perusahaan yang disidang adalah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang diduga melakukan praktik penetapan harga bersama (kartel) selama periode Oktober 2023 hingga Maret 2025.
KPPU mencurigai para pelaku usaha telah melanggar Pasal 5 UU Antimonopoli yang melarang kesepakatan harga antar-pesaing. Beberapa platform ternama seperti Kredit Pintar, Danamas, KoinWorks, Modalku, Amartha, dan UangMe masuk dalam daftar terlapor.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 untuk memeriksa empat perusahaan yang tidak hadir serta alat bukti dari investigator. Jika terbukti bersalah, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga denda maksimal 50% dari laba bersih.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat maraknya keluhan masyarakat terhadap praktik pinjol ilegal dan bunga tinggi. KPPU menegaskan pemeriksaan ini sebagai upaya menciptakan iklim persaingan sehat di sektor fintech.