HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan tidak lagi melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas penambangan batu milik UD Sumatera Baja di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari, menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan sepenuhnya berada di tangan DLH Kota Bandar Lampung.
“Kami tidak turun lagi ke lapangan, karena penambangan batu UD Sumatera Baja merupakan kewenangan Dlh kota. Tugas kami hanya sebatas pencabutan plang dan sanksi administratif (SA),” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurut Yulia, jika ditemukan kembali dugaan pelanggaran di lokasi tersebut, maka tindak lanjut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dlh Kota. Pihaknya hanya akan melakukan koordinasi tanpa melangkahi kewenangan yang ada.
“Kami akan mengingatkan rekan-rekan di Dlh kota untuk segera mengambil tindakan di lokasi tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, DLH Provinsi mengklaim tetap menjalankan fungsi pengawasan di wilayah lain sesuai kewenangannya. Dalam sepekan terakhir, pengawasan disebut telah dilakukan di sejumlah daerah seperti Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
“Kami juga turun ke kabupaten lain. Sudah seharusnya setiap instansi menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” tegasnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan penanganan terhadap aktivitas penambangan batu UD Sumatera Baja di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan lintas kewenangan, di tengah dugaan aktivitas yang terus berjalan tanpa penindakan tegas.