HARIANKANDIDAT.CO.ID — Pekan ini mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali akan menjalani sidang lanjutan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa, Terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jalannya persidangan pekan depan.
"Insya Allah Sidang Rabu ini masih agenda tanggapan dari JPU. Putusan sela masih minggu depan,” ujar Ana saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan, bahwa agenda persidangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil putusan sela majelis hakim.
"Agenda selanjutnya tergantung apa hasil putusan sela," tandasnya.
Sebelumnya, Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (9/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dalam dakwaannya, Arinal didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268,76 miliar.
Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Arinal yang dipimpin Henry Yosodiningrat mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tim hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak jelas.
Anggota tim hukum, Radhitya Yosodiningrat, menyoroti sejumlah poin krusial, antara lain kualitas perbuatan Arinal yang tidak diuraikan secara tegas—apakah sebagai pelaku tunggal atau turut serta. Selain itu, tim hukum menolak klaim kerugian negara sebesar Rp268 miliar karena dana PI 10 persen dan penyertaan modal disebut faktualnya masih ada di BUMD.
“Uangnya tidak hilang, didepositokan, mendapat bunga, dan dibagikan sebagai dividen. Rekeningnya masih ada di BUMD, bagaimana bisa disebut kerugian negara yang nyata,” ujar Radhitya dalam konferensi pers usai Sidang perdana.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan adanya narasi kontradiktif dalam dakwaan JPU mengenai legalitas penerimaan dana PI 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Di satu sisi JPU menyebut Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan dana PI 10 persen ke PT LEB, tetapi di sisi lain menyatakan PT LEB tidak memiliki legalitas menerima dana tersebut,” kata Ana.
Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Derry Gusman, sebelumnya memastikan bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam surat dakwaan akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
“Pihak yang disebut dalam dakwaan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Derry usai Sidang perdana.
Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.
(Edi)