HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penanganan kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Audit kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan dikabarkan telah rampung dan diterima oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Lampung.
Kasubdit Tipidkor Polda Lampung, AKBP Hendri Dunan, mengatakan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut pada Sabtu, 13 Juni 2026. Audit sebelumnya dinyatakan selesai pada Jumat, 12 Juni 2026.
“Audit rampung hari Jumat kemarin. Besoknya atau Sabtu kami menerima hasil audit tersebut. Insyaallah kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Karena besok libur, kemungkinan pada Rabu, Kamis, Jumat, atau Sabtu kami akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Hendri Dunan saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (15/6/2026).
Rampungnya audit kerugian negara menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengangkatan tenaga honorer fiktif yang sebelumnya menyita perhatian publik di Kota Metro.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan adanya nama-nama tenaga honorer yang tercatat menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya atau bahkan terindikasi tidak pernah bekerja.
Dugaan tersebut memunculkan potensi kerugian keuangan negara yang kini telah diaudit oleh lembaga berwenang.
Dengan diterimanya hasil audit, penyidik Tipidkor Polda Lampung diperkirakan segera menentukan langkah hukum lanjutan melalui mekanisme gelar perkara. Proses tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan perkembangan status penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Polda Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penyidikan yang ada. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami sejumlah keterangan saksi serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Hen)