DPRD Bandar Lampung Siapkan Raperda Penataan Infrastruktur Telekomunikasi

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 29 Sep 2026 - 14:08 WIB
DPRD Bandar Lampung Siapkan Raperda Penataan Infrastruktur Telekomunikasi
Komisi III DPRD Bandar Lampung mendorong Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi Pasif. - Yudi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Maraknya tiang dan kabel jaringan internet di sejumlah ruas jalan Kota Bandar Lampung menjadi perhatian Komisi III DPRD setempat. Kondisi tersebut dinilai semakin tidak tertata dan berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman serta sejumlah provider di ruang Komisi III DPRD Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026).

Agus mengatakan Komisi III menginisiasi Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi Pasif sebagai respons atas kondisi jaringan telekomunikasi yang dinilai nyaris tidak terkendali.

"Tiang-tiang internet memang sudah kategori meresahkan. Proses penataannya sudah nyaris tidak terkendali," kata Agus.

Menurutnya, Raperda tersebut nantinya mengatur penggunaan infrastruktur telekomunikasi seperti tiang bersama, ducting maupun jaringan kabel bawah tanah. Pendataan jumlah tiang, tarikan kabel hingga panjang jaringan juga akan dilakukan agar keberadaan infrastruktur tersebut lebih terkontrol.

Selain penataan, Dprd juga akan mengkaji aspek kontribusi infrastruktur telekomunikasi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), termasuk kemungkinan melalui pajak, sewa atau mekanisme penggunaan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.

"Sehingga bisa dihitung berapa jumlah tarikan kabel, kilometer dan sebagainya. Sehingga ada kepastian hukum terkait masalah kontribusi ini untuk Kota Bandar Lampung dalam bentuk PAD," ujarnya.

Agus menegaskan, Raperda tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas provider, melainkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus mencegah konflik dengan masyarakat akibat persoalan penataan.

Raperda ditargetkan ditetapkan pada 2027. Setelah aturan berlaku, penataan infrastruktur telekomunikasi akan dilakukan secara bertahap.

"Kalau ini bagi para penyelenggara, ada kepastian hukum dan kenyamanan. Kita tahu konflik di masyarakat juga dapat terjadi karena persoalan penataan," pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.