HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik Benny N.A. Puspanegara menyoroti pernyataan manajemen Masterpiece Karaoke terkait penangkapan sejumlah pelanggan dalam operasi pemberantasan Narkotika.
Benny menilai, status seseorang sebagai pelanggan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik mengenai kualitas pengawasan di dalam tempat usaha.
"Manajemen tidak bisa dengan entengnya mengatakan bahwa ketika pelanggan melakukan pelanggaran hukum di dalam tempat usahanya, maka persoalan tersebut otomatis berada di luar tanggung jawab mereka," ujar Benny.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibedakan antara pertanggungjawaban pidana dan kewajiban pengelola dalam memastikan sistem pengawasan tempat usaha berjalan.
Ia menegaskan, bukan berarti setiap tindak pidana yang dilakukan pelanggan secara otomatis menjadi tindak pidana pengelola. Pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada fakta, unsur pidana, alat bukti, dan proses pembuktian.
Namun, kata Benny, aspek moral, administratif, serta kewajiban pengawasan terhadap lingkungan usaha tetap patut dipertanyakan ketika pelanggaran hukum terjadi di dalam tempat tersebut.
"Jangan pula tanggung jawab moral, administratif, dan kewajiban pengawasan terhadap lingkungan usaha mendadak hilang hanya karena keluar kalimat, ‘mereka pelanggan, bukan bagian dari kami’," katanya.
Benny kemudian mempertanyakan efektivitas SOP yang diklaim diterapkan manajemen, termasuk adanya petugas operasional dan pengecekan berkala setiap 15 menit.
Menurut dia, apabila sistem pengawasan memang berjalan, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme tersebut diterapkan dan sejauh mana efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran.
"Yang diuji bukan seberapa banyak tulisan larangan ditempel, tetapi bagaimana sistem bekerja ketika larangan itu justru dilanggar," ujarnya.
Ia menilai, tulisan larangan membawa Narkotika maupun imbauan di dalam tempat usaha tidak dapat disamakan dengan sistem pengawasan yang efektif.
Karena itu, Benny meminta manajemen menjelaskan sejumlah hal mendasar, mulai dari apa yang diawasi, bagaimana pengawasan dilakukan, indikator yang digunakan, hingga tindakan petugas ketika menemukan dugaan pelanggaran.
"Kalau diklaim ada pengecekan setiap 15 menit, pertanyaan publik menjadi sederhana: apa yang diawasi, bagaimana diawasi, apa indikator pengawasannya, dan apa yang dilakukan ketika ditemukan pelanggaran?" kata Benny.
Ia juga mengingatkan agar SOP tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
"Jangan sampai SOP hanya menjadi dokumen yang sangat gagah di atas kertas, tetapi berubah menjadi kertas tisu ketika berhadapan dengan kenyataan," ujarnya.
Benny menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Menurutnya, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pihak yang tidak terbukti tidak boleh dipaksakan untuk bertanggung jawab secara pidana.
Namun, evaluasi terhadap sistem pengawasan tetap diperlukan.
"Ini bukan persoalan mencari kambing hitam. Ini persoalan accountability," katanya.
Menurut Benny, dalam tata kelola usaha, pertanyaan publik tidak hanya berhenti pada siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana dugaan pelanggaran dapat terjadi di suatu tempat ketika pengelola mengklaim telah memiliki sistem pengawasan.
Karena itu, ia meminta manajemen dapat menunjukkan mekanisme SOP dan sistem pengawasan yang diterapkan apabila memang berjalan secara efektif.
"Kalau sistemnya memang kuat, buktikan. Kalau SOP-nya memang berjalan, tunjukkan. Kalau pengawasannya memang efektif, jelaskan mekanismenya. Kalau ada celah, tutup. Kalau ada kelalaian, evaluasi," tegasnya.
Benny juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Menurut dia, tempat usaha yang menyediakan ruang publik memiliki posisi penting dalam memastikan lingkungan usahanya tidak menjadi ruang yang mudah dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum.
"Jangan gunakan status ‘pelanggan’ sebagai tirai untuk menutup pertanyaan tentang kualitas pengawasan. Jangan gunakan SOP sebagai jimat. Jangan gunakan imbauan sebagai alibi," kata Benny.
Ia menambahkan, standar pengawasan seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa manajemen telah memberikan imbauan atau memiliki SOP, tetapi harus dapat dibuktikan melalui mekanisme pencegahan yang nyata dan terukur.
"Sudah waktunya standar kita naik: bukan sekadar ‘kami sudah mengimbau’, tetapi ‘kami sudah mencegah’. Bukan sekadar ‘kami sudah punya SOP’, tetapi ‘SOP kami bekerja’," ujarnya.
Benny menilai, transparansi mengenai mekanisme pengawasan penting agar publik dapat menilai bagaimana sebuah tempat usaha menjalankan kewajibannya ketika terjadi pelanggaran di lingkungan usaha tersebut.
"Bukan sekadar kami tidak terlibat, tetapi kami telah melakukan segala kewajiban pengawasan secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan’," pungkasnya.
(Okt)