Pj Sekda Mesuji Mendadak ‘Bisu’

Redaksi - Minggu, 16 Mar 2025 - 23:47 WIB
Pj Sekda Mesuji  Mendadak ‘Bisu’
Mau perpanjang jabatan tapi bungkam? Transparansi kok ngilang! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji, Wahyu Arswendo, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait perpanjangan masa jabatannya. 

Ketika dikonfirmasi, Wahyu tampak enggan memberikan komentar lebih lanjut dan seolah menghindari permasalahan yang tengah dihadapinya.

Ketika ditanya mengenai isu bahwa dirinya pernah melontarkan pernyataan ingin "menganulir" Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Wahyu dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Gak pernah, itu fitnah. Astagfirullah… Saya tahun depan sudah golongan 4C,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Wahyu memilih mengalihkan pembicaraan dengan mengajak untuk berdoa dan beribadah. 

“Saya di masjid, kita shalat dulu, saling mendoakan yang baik-baik. Semoga Allah SWT melindungi kita. Aamiin,” katanya.

Meski demikian, isu Perpanjangan masa jabatan Wahyu masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, Gubernur telah memberikan rekomendasi, dan Bupati pun disebut-sebut menandatangani keputusan tersebut. 

Namun, sikap Wahyu yang memilih diam justru menambah spekulasi di tengah publik terkait kelanjutan posisinya sebagai Pj Sekda Mesuji.

Perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Mesuji, Wahyu Arswendo Diduga rekomendasi oleh Bupati terpilih dengan alasan regulasi dan efisiensi dalam pemerintahan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) kepala BKPSDM Mesuji Ardi Umum mengungkapkan bahwa perpanjangan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. 

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, penunjukan Pj Sekda hanya berlaku selama enam bulan. Setelah itu, kewenangan perpanjangan berada di tangan Pemerintah Provinsi.

Menurut Ardi perpanjangan Pj Sekda Wahyu Arswendo telah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kabupaten Mesuji telah mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi untuk meminta penunjukan Sekda yang baru. 

Namun, berdasarkan rekomendasi dari BKD Provinsi dan arahan Gubernur, Wahyu tetap ditunjuk sebagai Pj Sekda.

"Kami hanya bersurat ke Pemerintah Provinsi untuk meminta penunjukan Sekda, dan ternyata rekomendasi tetap jatuh kepada Pak Wahyu. Kewenangan ada di BKD Provinsi, bukan di Kabupaten," ujar Kepala BKD Mesuji.

Perpanjangan masa jabatan Wahyu Arswendo juga didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah karena Bupati baru saja dilantik dan jabatan Sekda sudah hampir berakhir. 

Selain itu, Wahyu saat ini tengah menjalankan tugas penting dalam efisiensi anggaran, sesuai arahan dari Presiden Prabowo.

"Pak Wahyu sudah menjalankan tugas efisiensi anggaran, termasuk perjalanan dinas dan berbagai pengeluaran lainnya. Jika diganti, dikhawatirkan kebijakan tersebut tidak berjalan optimal karena pejabat baru harus mempelajari kembali sistem yang ada," tambahnya.

Bupati terpilih juga disebut belum sepenuhnya memahami karakter para pegawai di lingkungan Pemda Mesuji, sehingga mempertahankan Wahyu dianggap sebagai langkah strategis demi kelangsungan pemerintahan.

Ketika ditanya apakah Perpanjangan ini melanggar aturan, Ardi menegaskan bahwa keputusan ini sah dan sesuai regulasi. 

"Selama ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi, maka Perpanjangan ini tidak menyalahi aturan. Baru dianggap menyalahi jika dilakukan tanpa persetujuan tersebut," tegasnya.

Meski demikian, perpanjangan masa jabatan Pj Sekda ini tetap menuai polemik, terutama terkait dugaan adanya kepentingan politik di balik keputusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Menanggapi polemik perpanjangan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji yang telah dilakukan hingga tiga kali, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Benny N.A Puspanegara, angkat bicara. 

Ia menyoroti fenomena ini sebagai cerminan kualitas mental banyak pejabat saat ini yang dinilainya minim integritas, kurang rasa malu, serta mengesampingkan nilai dan etika dalam menjalankan tugas.

"Banyak pejabat sekarang hanya mementingkan kesempatan, alias aji mumpung. Ini menunjukkan bahwa mentalitas yang seharusnya mengutamakan pelayanan dan kepentingan publik justru tergantikan oleh kepentingan pribadi," ujar Benny Kamis (13/3/2025).

Ia menekankan bahwa ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mempercepat regulasi terkait seleksi pejabat dengan menambahkan asesmen psikologi sebagai faktor utama.

"Banyak orang pintar secara akademis, tetapi kepintaran saja tidak cukup. Justru jika kepintaran itu tidak diimbangi dengan mental dan akhlak yang kuat, maka itulah yang akan merusak tatanan pemerintahan. Fenomena ini banyak terjadi pada para pemangku jabatan," tambahnya.

Lebih lanjut, Benny mengingatkan bahwa pejabat daerah yang melanggar ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpotensi mendapatkan berbagai sanksi, baik secara administratif, hukum, maupun politis.

Sanksi Administratif
- Pemberhentian sementara dari jabatan.
- Pengurangan gaji.
- Pemberhentian dari jabatan.

Sanksi Hukum
- Pidana penjara bagi pelanggaran yang termasuk tindak pidana.
- Denda atas pelanggaran ketetapan Kemendagri.

Sanksi Politis
- Pencabutan kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah.
- Pengawasan ketat oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Benny juga menegaskan bahwa dasar hukum mengenai sanksi bagi pejabat daerah yang melanggar ketetapan Kemendagri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

"Pasal 71 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas menyebutkan bahwa pejabat daerah yang melanggar ketetapan Kemendagri dapat dikenakan sanksi administratif. Begitu pula dengan Pasal 35 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa sanksi hukum dapat diterapkan bagi pelanggaran tersebut," pungkas Benny yang juga memiliki latar belakang dalam bidang psikologi.

Dengan adanya kejadian ini Benny berharap ke depan tidak ada lagi praktik Perpanjangan jabatan yang tidak sesuai aturan dan mengesampingkan prinsip integritas serta etika dalam pemerintahan. (Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.