HARIANKANDIDAT.CO.ID – Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Bandar Lampung Muhammad Yunizar mengingatkan tim media Gubernur Lampung agar memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta batas kewenangan dalam menjalankan tugas komunikasi dan publikasi pemerintahan.
Ia menegaskan, kedekatan dengan kepala daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak di luar kewenangan, terlebih jika sampai menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi ruang gerak wartawan saat melakukan peliputan.
Menurut Yunizar, tim media gubernur semestinya menjalankan fungsi komunikasi publik secara profesional, membangun keterbukaan informasi, serta menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Bukan justru bertindak seolah-olah menjadi pengawal pribadi gubernur yang berhak melarang, menghadang, atau membatasi Wartawan.
“Harus jelas mana yang menjadi tugas dan kewenangan tim media, serta mana yang bukan kewenangannya. Jangan sampai jabatan atau kedekatan dengan gubernur membuat seseorang merasa bisa bertindak semaunya,” tegasnya. Minggu (11/10)
Yunizar menilai, pemahaman terhadap batas kewenangan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara tim media pemerintah dan Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Sebab, kerja Wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap pihak semestinya menghormati profesi jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat peliputan.
Ia juga meminta Gubernur Lampung menyikapi persoalan tersebut secara proporsional. Jika terdapat anggota tim media yang terbukti melanggar aturan atau bertindak melampaui kewenangannya, Yunizar meminta agar dilakukan evaluasi secara serius.
Menurutnya, teguran keras hingga evaluasi jabatan, bahkan pemberhentian apabila pelanggaran terbukti dan sesuai ketentuan, perlu menjadi bahan pertimbangan.
“Jangan sampai ulah segelintir oknum justru berdampak pada citra gubernur dan pemerintahan yang dipimpinnya. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pemberitaan positif, tetapi juga melalui keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yunizar mengingatkan DN agar memahami posisi dan latar belakangnya dalam lingkungan kerja jurnalistik. Menurut dia, sesama insan pers yang sama-sama bekerja di lapangan semestinya membangun hubungan profesional dan saling menghormati, bukan justru berhadapan atau menghalangi satu sama lain.
Ia menekankan, perbedaan peran antara tim media pemerintah dan Wartawan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi kerja jurnalistik. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama berperan dalam mendukung arus informasi kepada masyarakat.
Yunizar berharap persoalan ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap berjalan secara profesional, terbuka, dan berlandaskan penghormatan terhadap kebebasan pers.
“Dengan demikian, komunikasi publik pemerintah dapat berjalan baik tanpa mengorbankan hak Wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
(Rls)