Temuan BPK soal Kelebihan Tunjangan ASN Pemkot Disorot

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 11 Okt 2026 - 22:14 WIB
Temuan BPK soal Kelebihan Tunjangan ASN Pemkot Disorot
Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran tunjangan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani cuti besar di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menuai kritik dari pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara.

Benny, yang juga Eksekutif Nasional AKKI, menilai temuan senilai Rp18.278.215 tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan keterlambatan administrasi. Menurutnya, temuan itu harus menjadi momentum untuk menguji efektivitas sistem pengendalian internal dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan informasi dalam pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 20 ASN pada 12 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu badan layanan umum daerah (BLUD) tercatat menerima pembayaran tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dari total kelebihan pembayaran Rp18.278.215, sebesar Rp7.339.512 telah disetorkan kembali ke kas daerah. Sementara itu, Rp10.938.703 masih tercatat sebagai sisa kelebihan pembayaran yang perlu ditindaklanjuti.

"Masalahnya bukan semata-mata berapa nominal yang dibayarkan, melainkan mengapa ketidaksesuaian itu bisa lolos sebelum uang keluar. Pemerintah daerah memiliki perangkat administrasi, pejabat berwenang, dan mekanisme pengawasan yang seharusnya mampu mencegah persoalan seperti ini," kata Benny dalam keterangannya.

Ia menilai alasan keterlambatan penyampaian surat cuti, data yang belum tersinkronisasi, maupun slip gaji yang telanjur dicetak tidak cukup untuk mengakhiri evaluasi.

Menurutnya, keterlambatan administrasi mungkin menjelaskan bagaimana persoalan terjadi, tetapi tidak otomatis membenarkan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

"Jangan jadikan kata ‘terlambat’ sebagai jawaban atas semua persoalan. Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa tidak ada mekanisme yang mampu mendeteksi ketidaksesuaian sebelum pembayaran dilakukan," ujarnya.

Benny mempertanyakan efektivitas pengawasan internal Pemkot Bandar Lampung dalam mencocokkan status kepegawaian dengan pembayaran tunjangan dan TPP.

Ia menilai pemeriksaan BPK seharusnya tidak menjadi satu-satunya mekanisme yang mengungkap persoalan administrasi keuangan. Pengawasan internal, kata dia, harus bekerja sejak tahap verifikasi data hingga persetujuan pembayaran.

"BPK bukan pengganti pengawasan internal. Pemerintah membutuhkan sistem yang bekerja sebelum kesalahan terjadi, bukan birokrasi yang baru terlihat sibuk setelah temuan pemeriksaan menjadi konsumsi publik," tegasnya.

Ia mendesak pemerintah daerah mengevaluasi alur pertukaran data antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), terutama informasi status cuti pegawai yang berpengaruh terhadap kelayakan pembayaran Tunjangan.

Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup mekanisme verifikasi silang, batas waktu penyampaian informasi, pencatatan jejak audit, serta prosedur pemeriksaan sebelum pembayaran diproses.

Benny juga mengingatkan agar pembenahan tidak berhenti pada rapat koordinasi atau pernyataan evaluasi tanpa perubahan mekanisme yang dapat dibuktikan.

"Rapat bukan bukti bahwa masalah sudah selesai. Yang harus dilihat adalah apakah sistemnya benar-benar diperbaiki, data antarlembaga terhubung, dan prosedur pengendalian dijalankan secara konsisten," katanya.

Selain pembenahan sistem, Benny meminta instansi berwenang menelusuri seluruh rantai proses yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup pengajuan cuti oleh pegawai, verifikasi dan penerbitan surat oleh BKPSDM, penyampaian informasi kepada BKAD, pemrosesan pembayaran, hingga tahapan pemeriksaan dan persetujuan di OPD serta BLUD terkait.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus membedakan posisi ASN penerima pembayaran, petugas administrasi, pejabat pemeriksa, dan pihak yang memiliki kewenangan menyetujui pembayaran.

"Jangan hanya berhenti pada satu petugas atau satu surat administrasi. Telusuri siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, kapan informasi dikirim, siapa yang memproses, dan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan," ujarnya.

Namun, Benny mengingatkan agar pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tidak serta-merta dianggap bersalah tanpa pemeriksaan yang objektif.

Menurutnya, penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada tindakan, kewenangan, dokumen, dan bukti yang dapat diuji sesuai ketentuan hukum.

"Jabatan bukan benteng kekebalan. Tetapi kritik keras juga tidak boleh menggantikan bukti. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai aturan," tegasnya.

Benny turut menyoroti sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp10.938.703 yang, berdasarkan informasi pemberitaan, belum disetorkan kembali ke kas daerah.

Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengembalian, pihak yang berkewajiban menindaklanjuti, serta bukti penyelesaian yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, pengembalian sebagian uang daerah merupakan langkah pemulihan yang penting, tetapi tidak otomatis menuntaskan seluruh persoalan.

"Uang kembali itu penting. Namun, kita tetap harus mengetahui bagaimana pembayaran itu terjadi, mengapa pengendaliannya tidak mencegah ketidaksesuaian, dan apa yang dilakukan agar peristiwa serupa tidak berulang," katanya.

Benny juga mengingatkan bahwa kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Demikian pula, pengembalian uang tidak otomatis menghapus kemungkinan tanggung jawab lain apabila ditemukan bukti pelanggaran berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Karena itu, ia meminta agar pemulihan keuangan daerah, penentuan tanggung jawab, dan perbaikan sistem pengendalian dilakukan secara bersamaan.

Benny selanjutnya mendorong Pemkot Bandar Lampung menyampaikan perkembangan tindak lanjut temuan secara terbuka melalui mekanisme resmi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan data pribadi.

Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui nominal kelebihan pembayaran dan jumlah uang yang telah dikembalikan. Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai penyebab persoalan, langkah korektif, dan status penyelesaiannya.

"Publik membutuhkan kejelasan mengenai apa yang terjadi, bagaimana prosesnya, dan apa yang diperbaiki. Jika ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika belum terbukti, jangan mendahului proses," ujarnya.

Ia berharap temuan BPK tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkot Bandar Lampung, khususnya BKAD, BKPSDM, serta OPD dan BLUD yang berkaitan dengan proses pembayaran.

Benny menegaskan, kualitas tata kelola keuangan daerah tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah menjelaskan kesalahan setelah ditemukan auditor, tetapi juga dari kemampuan mencegah kesalahan, menuntaskan kewajiban pengembalian, dan memastikan setiap rupiah uang publik dikelola sesuai ketentuan.

"Uang rakyat harus dijaga dengan integritas, bukan diselamatkan dengan alasan. Kalau data tidak terhubung, hubungkan. Kalau prosedur lemah, perkuat. Kalau pengawasan tidak bekerja, evaluasi. Dan jika ada pihak yang terbukti lalai atau melanggar aturan, pertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.