Kejati Lampung Tahan Tiga Petinggi PT Lampung Energi Berjaya

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 22 Sep 2025 - 23:05 WIB
Kejati Lampung Tahan Tiga Petinggi PT Lampung Energi Berjaya
Kejati Lampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10% senilai lebih dari Rp270 miliar. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang nilainya fantastis, mencapai US$17,28 juta atau setara lebih dari Rp270 miliar.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi ialah:

1. MHE, Direktur Utama, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025.

2. BK, Direktur Operasional, sesuai Surat Nomor TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025.

3. HW, Komisaris, sesuai Surat Nomor TAP-16/L.8/Fd.2/09/2025.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, setelah penyidik memastikan adanya bukti kuat bahwa perusahaan tersebut menjadi penerima Dana Pi 10% yang diduga diselewengkan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung dengan Nomor PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp200 miliar lebih akibat ulah para tersangka.

Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tiga nama tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Senin (22/9).

Lebih jauh, Armen menekankan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama. Ia berharap kasus ini dapat menjadi role model dalam tata kelola Dana Pi 10% di tanah air.

“Pengelolaan Dana Pi harus transparan dan tepat sasaran agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.