HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura.
Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, bersama sejumlah anggota Komisi III. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dengan pihak pengembang Angkasa Land serta dinas terkait, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam sidak tersebut, Komisi III mencocokkan hasil pembahasan saat hearing dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas pengerukan bukit dan kondisi drainase.
Agus Djumadi mengatakan, pihaknya melihat dua aspek dalam peninjauan tersebut, yakni kepatuhan terhadap regulasi dan asas kepatutan dalam pelaksanaan pembangunan.
"Dari sisi kepatuhan, kami menilai pihak Angkasa Land sudah menjalankan ketentuan, mulai dari perizinan hingga sosialisasi kepada warga. Namun, dari sisi kepatutan, ini perlu menjadi perhatian," ujarnya,(3/11).
Menurut Agus, aktivitas pengerukan lereng bukit menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama potensi banjir di kawasan permukiman sekitar.
Ia menilai perubahan kondisi bukit yang sebelumnya menjadi daerah resapan alami menjadi lahan yang telah mengalami pengerukan berpotensi memengaruhi aliran air.
Zainal Abidin anggota Komisi III juga menyikapi kondisi drainase yang dinilai belum sebanding dengan potensi limpasan air dari kawasan perbukitan tersebut.
"Kami melihat ukuran siring yang ada masih ukuran normal. Padahal, kondisi bukit sebelumnya memiliki resapan alami. Sekarang kondisi tersebut sudah diubah melalui aktivitas manusia, sehingga harus dipikirkan dampaknya ke depan," katanya.
Selain itu, Ia meminta pihak pengembang dan dinas terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), memikirkan langkah antisipasi agar aliran air tidak masuk ke permukiman warga.
Salah satu opsi yang disampaikan adalah pembangunan talud untuk mengendalikan aliran air dan menjaga kondisi lingkungan sekitar.
Terkait material hasil pengerukan, Agus menyebut pihaknya mendukung rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung agar pengangkutan material ke luar lokasi dilengkapi perizinan.
Ia menegaskan material tersebut harus ditata untuk mengantisipasi potensi longsor dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
"Material material yang ada harus dirapikan agar tidak terjadi longsor. Jika diperjualbelikan, harus memiliki izin sehingga prosesnya legal," tegasnya.
Komisi III juga menyoroti tanggung jawab pengembang terhadap aliran air dan jalan lingkungan agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Hasil sidak tersebut menjadi bahan evaluasi Komisi III terhadap pelaksanaan pembangunan Perumahan Angkasa Land, khususnya terkait aspek keselamatan lingkungan dan perlindungan permukiman warga.
(Okt)