HARIANKANDIDAT.CO.ID – Persoalan titipan uang dan kendaraan menyeret seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Yi ke ranah hukum.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, SHI, MH, melalui pendampingan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, melaporkan Yi ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan atau penggelapan, pada Senin, (2/11/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan titipan uang yang disebut belum dikembalikan. Selain itu, terdapat persoalan kendaraan yang sebelumnya diakui terlapor sebagai mobil milik ibu atau keluarganya.
Namun, belakangan kendaraan tersebut diketahui menjadi barang bukti dan disita Polda Lampung karena diduga merupakan milik pihak lain.
Kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena terdapat persoalan yang dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Gindha, persoalan ini tidak hanya menyangkut titipan uang yang belum dikembalikan, tetapi juga kejelasan status kepemilikan kendaraan yang sebelumnya disampaikan kepada kliennya.
"Kami dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka mendampingi klien kami, Yuhadi, untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Yi," ujar Gindha di Polda Lampung.
Ia menjelaskan, terdapat persoalan titipan uang yang hingga kini disebut belum dikembalikan kepada kliennya.
Selain itu, kendaraan yang diserahkan dengan pengakuan sebagai mobil milik ibu atau keluarga terlapor ternyata menjadi barang bukti dan telah disita Polda Lampung.
"Bagi kami, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepercayaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum. Terlebih, pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh dalam menghormati hukum," katanya.
Gindha mengatakan, laporan resmi telah disampaikan ke SPKT Polda Lampung pada 2 November 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/855/XI/2026/SPKT/Polda Lampung dan diterima pada pukul 15.35 WIB.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami meminta agar seluruh fakta, termasuk aliran uang, status kepemilikan kendaraan, serta pihak-pihak yang terkait, ditelusuri secara menyeluruh," ujarnya.
Gindha menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak terlapor.
Namun, ia memastikan akan mengawal perkara tersebut agar hak-hak kliennya memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan kepastian.
"Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Namun, hak klien kami harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari Yi terkait laporan tersebut.
Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri sesuai ketentuan hukum.
Proses hukum selanjutnya berada di tangan kepolisian untuk menguji dan mendalami dugaan yang dilaporkan.