Gubernur Bakal Tindak Tegas Tambang Ilegal

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 16 Apr 2025 - 22:18 WIB
Gubernur Bakal Tindak Tegas Tambang Ilegal
Gubernur Lampung RMD: Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas! Pemerintah serius tangani tambang ilegal di Bandar Lampung demi lingkungan yang lestari dan ekonomi berkelanjutan. - Agung/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) bakal menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal yang masih beroperasi di Bandar Lampung.

Pasalnya, keberadaan tambang ilegal kerap kali menjadi keluhan masyarakat dan menyebabkan banjir tanpa melihat dampak lingkungan di sekitar. 

Mirza mengatakan, bahwa Penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung merupakan langkah awal yang baik untuk menjaga ekosistem.

"Penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup itu langkah yang baik untuk menjaga ekosistem di kota Bandar Lampung," kata Mirza saat diwawancara media ini. Rabu (16/04)

Namun, kata dia, Penyegelan tambang itu juga sudah di analisisa oleh DLH, tetapi satu sisi usaha tambang diharuskan memiliki izin yang lengkap dan dampak yang baik, untuk meningkatkan ekonomi di Lampung.

"Kita satu sisi ingin ekonomi, investasi, pendapatan masyarakat tumbuh. Tapi kita ingin tumbuhnya itu bukan saja dalam kepemimpinan saya saja. Tetapi tumbuh selama - lamanya atau berkelanjutan tanpa merugikan masyarakat dan dapat mewariskan hal - hal baik ke masyarakat," ungkapnya 

Selain itu, sambung dia, jika masih ada tambah ilegal yang masih beroperasi, pihaknya akan menindak tegas pengusaha tersebut.

"Kita akan tindak tegas bila izin - izin nya tidak baik dan saya akan tindak lanjuti bila ada tambang yang telah disegel masih beroperasi," tandasnya. (Gung)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Way Laga," tutupnya

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.