HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda peserta didik tetap boleh dilaksanakan, namun tidak boleh menjadi ajang yang membebani orang tua atau wali murid secara finansial.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik di satuan pendidikan.
“Kami minta satuan pendidikan untuk tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai kewajiban. Kegiatan ini boleh dilakukan, tetapi harus sesuai prinsip kebersamaan dan musyawarah. Tidak boleh ada paksaan, apalagi sampai memungut Biaya tinggi yang justru membebani orang tua,” ujar Thomas saat dimintai keterangan, Rabu (16/4/2025).
Thomas menjelaskan, kegiatan perpisahan bukanlah bagian dari kurikulum wajib, sehingga pelaksanaannya harus dikaji matang dan melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan.
“Kita akan pantau dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Prinsipnya bukan melarang, tapi mengingatkan agar sekolah tidak keluar dari rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Jangan sampai niat baik mengapresiasi anak-anak justru berubah menjadi beban ekonomi bagi keluarga,” tegasnya.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada 10 April 2025 tersebut, ditegaskan bahwa perpisahan atau wisuda dapat dilakukan secara sederhana, tanpa pungutan Biaya, dan dengan tetap mengutamakan nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan.
Edaran ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB.
Disdikbud Provinsi Lampung juga mengimbau agar satuan pendidikan aktif berkoordinasi dengan komite sekolah dan orang tua dalam merancang kegiatan perpisahan yang bermakna, namun tetap hemat dan inklusif.
“Kami tidak ingin ada lagi laporan orang tua yang merasa keberatan dengan Biaya perpisahan. Semua harus disepakati bersama, tidak boleh ada unsur pemaksaan. Kalau bisa cukup dengan acara sederhana di sekolah, yang penting ada nilai apresiasi dan kenangan positif bagi siswa,” tambah Thomas.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kegiatan perpisahan tetap menjadi momen berkesan bagi siswa tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
(Vrg)