Pemutihan Pajak, Angin Segar untuk PAD Lampung

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 17 Apr 2025 - 20:20 WIB
Pemutihan Pajak, Angin Segar untuk PAD Lampung
Pemprov Lampung resmi mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei – 31 Juli 2025. Bayar pajak 1 tahun saja, meski nunggak lebih lama! Yuk, manfaatkan kesempatan ini! - Agung/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dikabarkan akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Pkb) mulai 1 Mei - 31 Juli 2025. 

Pemutihan pajak PKB ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Dalam program ini, masyarakat yang menunggak pajak hanya akan membayar 1 tahun berjalan saja meskipun menunggak lebih dari 1 tahun. 

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan pajak. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. 

"Semoga kebijakan ini membantu masyarakat ditengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit serta membantu Pemprov dan Pemerintah 15 kabupaten/kota dalam peningkatan pendapatan daerah dari Pkb," kata Munir kepada media ini. Kamis (17/04)

Anggota Fraksi Pkb ini berharap pendapatan daerah dari pemutihan pajak ini dipergunakan untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.

"Saya berharap Pemprov dan Pemerintah 15 Kabupaten/Kota akan mengunakan pendapatan dari sektor Pkb ini fokus 100 persen untuk pembenahan dan pembangunan Infrastruktur jalan. Hal ini agar masyarakat merasakan secara kongkrit manfaat dari membayar pajak," jelasnya. 

Selain itu, kata dia pentingnya transparansi pemerintah dengan mengumumkan secara terbuka total pendapatan dari pemutihan pajak Pkb pertahunnya dan alokasi anggarannya dipergunakan untuk apa saja. 

"Semoga dengan keterbukaan dan fokus itu, ditahun-tahun selanjutnya masyarakat menjadi mempunyai kesadaran taat Pajak terhadap pajak kendaraan bermotor," tambahnya. 

Ia menambahkan, program Pemutihan pajak ini akan sangat membantu pendapatan daerah terkhsusus Pemerintah 15 Kabupaten/Kota. 

"Dalam kebijakan Opsen Pajak UU Nomor 1 tahun 2025 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah, 15 kabupaten/kota sangat diuntungkan karena sekarang sektor PAD Pkb tidak lagi menjadi DBH akan tetapi secara realtime splite payment sebelum tutup buku setiap harinya dana prosentase pambagiannya langsung ditransfer ke kabupaten/kota," ungkapnya 

Dengan kebijakan ini, Ia menyakini Pendapatan Asli Daerah Pemerintah 15 Kabupaten/Kota akan meningkat secara signifikan. Oleh karena itu Bapenda di daerah harus terlibat pro aktif. 
 
"Meskipun kebijakan amnesty Pajak ini leading sektornya adalah Bapenda Propinsi namun Bapenda 15 kabupatem/kota harus terlibat secara pro aktif menjemput bola. Baik melakukan sosialisasi langsung ke pintu-pintu rumah setiap warga, sehingga program ini bisa berhasil maksimal," katanya

Dalam kesempatan tersebut juga, ia mendorong balik nama kendaraan bermotor terkhusus untuk kendaraan plat merah BUMN, BUMD maupun swasta untuk memakai plat Lampung. 

"Kalaupum ada yang plat luar maka sejak tahun ini harus dilakukan balik nama memakai plat Lampung. Perusahaan yang masih bandel umumkan ke publik, dan kami komisi III akan cek langsung kelapangan untuk membantu Bapenda," pungkasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.