HARIANKANDIDAT.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani akan memanggil oknum dosen Fakultas Hukum yakni DPP yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan dan penipuan te ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur. DPP juga diduga menerima fee 15% dari warga yang memperoleh ganti rugi,
“Kami akan segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai masalah ini,” tegas Rektor yang akrab disapa Prof Lusi saat dikonfrimasi melalui pesan singkat tadi malam, Jumat (27/12).
Sedangkan pakar hukum tata negara Dr. Wendy Melfa, mengkritik tindakan tersebut. Menurut Wendy, sebagai seorang ASN dan dosen di FH Unila, DPP tidak seharusnya berpraktik secara bebas sebagai kuasa hukum tanpa izin dari pimpinan fakultas, dan bahkan izin tersebut hanya dapat diberikan untuk kasus tertentu.
Meskipun banyak yang mempertanyakan apakah DPP memiliki izin resmi untuk bertindak sebagai kuasa hukum, baik Dekan FH Unila, M. Fakih, maupun DPP sendiri belum memberikan klarifikasi. Namun, dokumen yang ditemukan menunjukkan bahwa DPP bertindak sebagai kuasa hukum atas nama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Bandar Lampung.
Kasus ini juga mencuat setelah laporan dari warga Desa Trisinar dan Trimulyo yang mengaku dirugikan. Warga tersebut mengatakan bahwa setelah menerima ganti rugi, mereka diminta untuk mentransfer fee 15% kepada DPP. Namun, saat memeriksa buku tabungan mereka, ditemukan bahwa transfer yang seharusnya masuk ke rekening DPP justru dialihkan ke rekening lain atas nama DPP. Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa bukti transfer mereka diambil oleh istri DPP, yang semakin memperburuk dugaan manipulasi.
Beberapa warga yang terlibat berharap agar penyidik Polsek Sekampung dapat mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga melibatkan pihak perbankan yang diduga turut terlibat dalam aliran dana tersebut.
Sebelumnya, H. Kemari, seorang advokat yang mengaku terlibat dalam proses ganti rugi lahan di wilayah tersebut, juga sempat mengonfirmasi bahwa dirinya dan DPP membantu warga dalam mengurus ganti rugi tanah di kawasan Register 37 Way Kibang, sejak tahun 2021. Namun, setelah terpilih menjadi anggota DPRD Lampung Timur dan menjabat sebagai Ketua Komisi III, H. Kemari menyatakan telah melepaskan keterlibatannya dalam urusan ganti rugi tersebut.
Diketahui, Seorang oknum dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) yang berinisial DPP kini tengah dalam sorotan publik akibat dugaan keterlibatannya dalam praktik penggelapan dan penipuan terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur. DPP, yang diduga menerima fee 15% dari warga yang memperoleh ganti rugi, dituduh telah menangguk dana sekitar Rp 3,4 miliar. Kasus ini terungkap setelah laporan warga ke Polsek Sekampung, dan saat ini tengah diproses secara hukum.