HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung Heti diduga meminta uang kepada Wali Murid untuk meloloskan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kota Tapis Berseri.
Menurut sumber internal Partai Golkar yang mengaku memiliki kedekatan dengan seorang kader berinisial TN, anggota Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG ) dugaan permintaan uang bermula ketika anak kandung TN hendak mendaftar ke salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung. Kejadian itu sekira bulan Juli Tahun 2025 lalu.
Karena keinginan kuat anaknya untuk bersekolah di sekolah negeri tujuannya, TN kemudian berkonsultasi dan meminta bantuan kepada Heti Friskatati, yang saat itu adalah Ketuanya di KPPG Bandar Lampung sekaligus menjabat anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang bermitra dengan Dinas Pendidikan.
Namun dalam prosesnya, kata sumber internal tersebut, Heti Friskatati diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dengan dalih membantu kelancaran proses diterima masuk sekolah.
“TN sempat menyampaikan keberatan, tetapi karena berharap keinginan anaknya bisa diterima di sekolah negeri tujuannya, ia akhirnya berusaha memenuhi permintaan tersebut,” ujar sumber internal Partai Golkar itu.
Karena keterbatasan ekonomi, TN kemudian menghubungi salah satu anaknya yang bekerja di Jakarta untuk meminta bantuan dana. Dari upaya tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan hanya Rp3 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi Heti Friskatati.
“Uang itu dikirim dua kali, masing-masing Rp2 juta dan Rp1 juta, dengan harapan anak TN dapat diterima di sekolah negeri yang dituju,” urainya.
Namun, saat pengumuman hasil penerimaan peserta didik, anak TN dinyatakan tidak diterima. Heti Friskatati kemudian disebut beralasan bahwa anak TN tidak memenuhi ketentuan zonasi yang berlaku.
Merasa kecewa dan dirugikan, sumber internal Partai Golkar tersebut mengungkapkan bahwa sempat terjadi ‘cekcok’ antara TN dan Heti Friskatati. TN mempertanyakan alasan permintaan uang jika sejak awal anaknya dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan.
“TN mempertanyakan, kalau memang tidak masuk zona, mengapa sejak awal diminta uang dan tidak disampaikan dari awal bahwa hal itu tidak bisa,” ucapnya
Selanjutnya, TN dikabarkan meminta bantuan kepada anggota Dprd lain di luar Fraksi Golkar. Hasilnya, anak kandung TN tertolong dan dapat sekolah di SMP Negeri tanpa diminta sepeserpun.
“Alhamdulillah bisa sekolah di SMPN Negeri, gratis dan anggota Dprd itu tidak meminta uang sepeserpun,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, TN kembali menuntut agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang Rp3 juta tersebut akhirnya dikembalikan Heti Friskatati secara penuh.
Sumber internal Partai Golkar itu menilai, dugaan permintaan uang kepada anak kandung kader partai sendiri merupakan perbuatan yang mencederai etika, moral, serta marwah Partai Golkar.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut sangat merusak citra dan marwah partai di mata kader dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Heti menegaskan dan membantah jika tidak pernah meminta uang untuk membantu meloloskan siswa ke sekolah negeri. Menurutnya, justru dirinya yang dihubungi dan dimintai bantuan oleh seorang kader untuk membantu memasukkan anaknya ke SMP negeri disertai pengiriman uang sebesar Rp3 juta.
"Saya selaku ketuanya saat itu memang diminta membantu agar anak yang bersangkutan bisa masuk SMP. Uang Rp3 juta tersebut dikirimkan kepada saya, namun sehari berikutnya langsung saya kembalikan," katanya.
Ia menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan bentuk penolakan dirinya terhadap permintaan tersebut karena proses penerimaan siswa tidak dapat dilakukan melalui cara-cara di luar ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah cara saya menolak. Tidak mungkin hal tersebut bisa dilakukan. Apalagi pada saat itu anak yang bersangkutan juga belum mendaftar ke sekolah mana pun," jelasnya
Heti menambahkan, pemberitaan sebelumnya tidak berimbang karena hanya memuat keterangan dari satu pihak tanpa menyampaikan kronologi secara utuh.
"Informasi yang disampaikan sebelumnya hanya dari sisi cerita dia saja. Seharusnya disampaikan lengkap agar tidak menjadi fitnah dan konsumsi publik yang menyesatkan," tandasnya.
Diketahui, Secara regulasi, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan Dprd (UU MD3) yang mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan, martabat, dan integritas lembaga.
2.Kode Etik Dprd, yang melarang anggota dewan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
3.Tata Tertib Dprd, yang memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memeriksa dan menindak dugaan pelanggaran etik.
(Okt)