Legislator Komisi III Sidak ke Samsat Drive Thru

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 23 Apr 2025 - 22:02 WIB
Legislator Komisi III Sidak ke Samsat Drive Thru
Abdul Haris, DPRD Lampung apresiasi pelayanan Samsat Drive Thru yang mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat semakin terbantu! - Harian kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melakukan kunjungan bersama ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Kota Bandar Lampung.

Anggota Komisi III Munir Abdul Haris mengatakan, jika dirinya mengapresiasi kehadiran layanan Samsat Drive Thru sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. 

"Kita melihat inovasi pelayanan pembayaran pajak bermotor dengan menghadirkan Drive Thru ini adalah terobosan luar biasa," kata Munir saat diwawancarai media ini di Jl. Jaksa Agung Ri R. Soeprapto. Rabu (23/04)

Untuk itu, kata Munir, pelayanan Drive Thru ini bisa menjadi contoh untuk kabupaten/kota bisa mengikuti apa yang telah di lakukan di Provinsi.

"Kita berharap setiap kabupaten/kota bisa memiliki layanan serupa agar masyarakat makin terbantu," urainya 

Sehingga, sambung Politisi PKB Lampung ini, perlunya pembaruan regulasi, khususnya terkait keharusan kesesuaian KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran.

"Regulasi itu perlu diperbaharui. Tidak harus KTP wajib pajak yang hadir langsung dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi juga bisa lebih aktif menggandeng Bapenda kabupaten dan seluruh camat serta kepala kampung guna jemput bola ke rumah-rumah masyarakat, mensosialisasikan program amnesti pajak sebelum kebijakan penghapusan kendaraan mati 5 tahun diterapkan," ungkapnya 

Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Andi Robi mengungkapkan, perlunya kajian lebih mendalam terkait keabsahan surat-surat kendaraan yang digunakan saat membayar pajak.

"Ketika berbicara Drive Thru, ini mempermudah. Tapi perlu juga pengkajian lebih luas terkait kesesuaian antara nama di KTP dan dokumen kendaraan. Ini harus benar-benar diperjelas," tandasnya.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.